Apa Jadinya Jika Warga Mogok Bayar Pajak?

Sebesar 70 persen pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pembayaran pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2022, 22:57 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2022, 21:15 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pajak sangat penting bagi sebuah negara. Dengan pajak yang dibayar oleh masyarakat, pemerintah bisa membiayai berbagai pembangunan infrastruktur maupun SDM dan juga memberikan berbagai jaminan kepada masyarakat. 

Lalu apa yang terjadi jika masyarakat tidak mau membayar pajak?

Dalam laporan APBN Kita edisi September 2022 disebut bahwa 70 persen pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pembayaran pajak.

Tentu saja, jika dilihat dari porsi tersebut maka bisa terjadi sebuah kekacauan jika masyarakat memutuskan untuk mogok membayar pajak. Contoh nyata terlihat dari kegagalan Sri Lanka dalam pengelolaan anggaran.

"Berhentinya kontribusi yang berasal dari pajak bisa menyebabkan kekacauan seperti yang terjadi di Sri Lanka akibat negara tidak dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya," tulis laporan APBN Kita edisi September 2022 dikutip dari Belasting.id, Senin (3/10/2022).

Ajakan untuk tidak membayar pajak seperti yang terjadi beberapa waktu lalu akan berdampak besar tidak hanya pada pengelolaan negara, fasilitas umum yang dibangun dari APBN juga berpotensi terganggu.

Otoritas fiskal menyampaikan mogok membayar pajak maka bisa dipastikan fasilitas umum seperti jalan raya tidak bisa dirawat dengan baik. Pembangunan fasilitas umum yang berasal dari uang pajak seperti sekolah, rumah sakit dan pelabuhan juga akan mengalami peningkatan.

Selain itu, kebijakan pajak juga berfungsi untuk melindung pelaku usaha dan masyarakat saat pandemi Covid-19 menekan ekonomi pada 2020 dan 2021. Dukungan dalam bentuk insentif pajak menjadi salah satu cara pemerintah meringankan beban masyarakat.

"Bukan hanya itu, pajak di Indonesia saat ini lebih menonjolkan fungsi regulerend. Fungsi regurelend merupakan suatu fungsi kebijaksanaan pajak dengan membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi," ulas Kemenkeu.

Hastag Stop Bayar Pajak Viral, Sri Mulyani Geram

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Wajib pajak terpantau ramai datang berkunjung KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi aksi seruan dengan hastag 'stop membayar pajak' yang viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani menyebut, sejumlah orang yang mengampanyekan seruan tersebut tidak ingin melihat Indonesia lebih baik. Mengingat, uang pajak berperan penting dalam kelangsungan pembangunan infrastruktur negara.

"Jadi, mereka yang menyampaikan hastag gak bayar pajak berarti anda nggak kepengen tinggal di indonesia. Atau tidak kepengen liat Indonesia bagus, gitu aja. Jadi enggak usah ditanggapin," ujarnya dalam perayaan hari pajak di Jakarta, Selasa (19/7).

Sri Mulyani menambahkan, penggunaan uang pajak tidak sebatas hanya untuk kepentingan infrastruktur. Akan tetapi, juga diperuntukkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga universitas.

"Dan kita semua tahu, pajak dipakai untuk tadi ngurusin pendidikan anak-anak dari mulai pesantren, sampai kepada universitas, madrasah, sampai rumah sakit kemarin pandemi gitu ya," bebernya.

 

 

Dinikmati Tiap Hari

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bendahara Negara ini melanjutkan, pemanfaatan uang pajak juga dialokasikan untuk program subsidi energi. Antara lain dalam program elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) hingga tarif listrik terjangkau.

"Pajak sebetulnya yang anda nikmati tiap hari, tadi pagi pasti anda entah minum teh, makan nasi goreng, itu pasti di masaknya pakai elpiji. Kalau elpiji 3 Kg anda menikmati itu uang pajak subsidi. Kalu ada nge-charger baterai atau ada listrik di rumah itu dapat juga subsidi dari kita," tutupnya.

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya