Alasan BI Bantu Danai Penanganan Covid-19 hingga Rp 215 Triliun

Bank Indonesia (BI) ingin mengambil peran untuk mengatasi masalah kemanusiaan dan keamanan masyarakat, dan sekaligus untuk memulihkan ekonomi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2021, 11:55 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2021, 11:55 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) siap membeli surat berharga negara (SBN) pemerintah dari pasar perdana sebesar Rp 215 triliun pada tahun ini dan sebesar Rp 224 triliun di 2022.

Pendanaan untuk pemerintah ini akan ditujukan untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp58 triliun (tahun 2021) dan Rp40 triliun (tahun 2022).

Sedangkan sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan Pemerintah. Seluruh SBN yang diterbitkan dalam skema SKB III ini merupakan SBN dengan tingkat bunga mengambang dengan acuan suku bunga Reverse Repo BI tenor 3 Bulan.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini diambil bank sentral sebagai panggilan tugas untuk turut serta berkontribusi dalam penanganan kesehatan dan kemanusiaan. Bersama pemerintah dan berbagai pihak, BI ingin mengambil peran untuk mengatasi masalah kemanusiaan dan keamanan masyarakat, dan sekaligus untuk memulihkan ekonomi.

"Ini adalah panggilan tugas negara, untuk kesehatan dan kemanusiaan dan untuk di dalam kita bersama-sama memenuhi tugas negara ini," kata Perry dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (24/8).

Perry menjelaskan dari skema dan mekanisme dari kerjasama ini, tidak hanya bisa mengurangi beban atau biaya dari kesehatan dan beban negara. Melainkan akan memperkuat kemampuan dari kebijakan fiskal untuk memulihkan ekonomi.

Bos BI ini menegaskan kerjasama ini tidak mempengaruhi sedikitpun mengenai independensi BI. Sebaliknya, BI sedang menjalankan independensinya dalam konteks bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah secara erat.

"Ini tidak akan mempengaruhi kemampuan BI untuk melakukan kebijakan moneter dan juga kemampuan keuangan BI," Perry.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kerjasama Pemerintah dan BI

FOTO: Sri Mulyani Bahas Program PEN Bersama Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebagai informasi, kerjasama Pemerintah dan BI dalam penanganan dampak Covid-19 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan Guna Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Melalui Pembelian di Pasar Perdana oleh BI atas SUN dan/atau SBSN. Skema yang diatur dalam SKB III dijalankan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BI dan kesinambungan keuangan Pemerintah.

Di dalam SKB ini juga diatur ketentuan mengenai fleksibilitas, di mana jumlah pembelian SBN oleh BI dan jumlah penerbitan SBN dengan pembayaran kontribusi BI, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pembiayaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan serta kondisi keuangan BI. Di samping itu, SBN yang diterbitkan bersifat tradable dan marketable serta dapat digunakan untuk operasi moneter BI.

Penerbitan SBN dalam skema SKB III ini diarahkan untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan. Untuk anggaran penanganan kesehatan terdiri atas program vaksinasi, diagnostik (testing, tracing, treatment), therapeutic (biaya perawatan pasien Covid-19, insentif/ santunan tenaga kesehatan, obat-obatan, alat kesehatan), penanganan Covid-19 di daerah, dan penanganan kesehatan terkait pandemi Covid-19 lainnya.

Sedangkan untuk anggaran penanganan kemanusiaan meliputi bantuan beras, tambahan program sembako, bantuan sembako Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan program perlindungan masyarakat lainnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya