BPH Migas Resmi Tugaskan Pertamina Salurkan BBM Tertentu dan BBM Penugasan

Prosesi penyerahan surat tugas ke Pertamina ini dilakukan di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/8/2021).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Agu 2021, 15:55 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 15:55 WIB
Pertamina Mulai Sediakan Solar Campur Minyak Sawit
Sejumlah kendaraan melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kawasan Jakarta, Selasa (26/11/2019). PT Pertamina (Persero) mulai menyediakan solar dengan kandungan 30 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang berbahan baku minyak sawit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberi penugasan kepada PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Patra Niaga untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Prosesi penyerahan surat tugas ke Pertamina ini dilakukan di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Dalam penugasan ini, BPH Migas melakukan revisi terhadap dua Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas.

Pertama, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Kedua, Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 40/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak menerangkan, revisi kedua SK BPH Migas tersebut diputuskan melalui rapat dan sidang komite. Kemudian BPH Migas mengeluarkan dua keputusan terbaru dalam SK Nomor 60/2021 dan SK Nomor 61/2021.

"Maka pada siang ini akan dilakukan penyerahan SK revisi tersebut yang akan dilaksanakan oleh Kepala BPH Migas kepada Dirut Pertamina dan Dirut Pertamina Patra Niaga," ujar Patuan, Selasa (31/8/2021).

Patuan menyampaikan, revisi dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada 3 Agustus 2021 lalu.

Khususnya pada ketentuan di Pasal 8A ayat 1, dimana penunjukan langsung bisa diberikan kepada anak usaha dari badan usaha tersebut. Syaratnya, kepemilikan saham badan usaha induk lebih dari 50 persen dan punya Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.

"Kami laporkan juga, BPH Migas sudah menerima surat dari PT Pertamina (Persero) yang terakhir, yaitu Nomor 343 terkait pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP," jelasnya.

"Hal ini juga adalah terkait dengan adanya restrukturisasi di tubuh PT Pertamina (Persero), dimana terjadi pengalihan penugasan dari Holding kepada Subholding," dia menambahkan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berlaku Mulai 1 September 2021

FOTO: Harga Pertalite Turun Setara Premium Jadi Rp 6.450 per Liter
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada kesempatan sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berterimakasih kepada seluruh jajaran BPH Migas yang bergerak cepat dalam menerjemahkan Perpres 69/2021.

"Alhamdulillah pada siang hari ini SK tersebut sudah akan diserahkan kepada Pertamina dan Patra Niaga, sehingga akan berlaku dan sah secara hukum untuk dijalankan mulai besok, 1 September 2021," kata Nicke.

Nicke menilai, perubahan Perpres yang baru saja diundangkan ini sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan restrukturisasi di tubuh BUMN.

"Salah satunya adalah di Pertamina sebagai Holding Migas, dan dalam 3 tahun program restrukturisasi berjalan, pada Juni 2020 terbentuklah 6 Subholding di bawah Pertamina Group, dan Pertamina sendiri kemudian menjadi Holding," tuturnya.

"Tentu ini memerlukan perubahan atau penyesuaian dari regulasi terkait, khususnya adalah terkait penugasan-penugasan dari pemerintah," tandas Nicke.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya