Terima 19.711 Aduan, OJK Sudah Tindak 3.516 Pinjol Ilegal Sejak 2018

Sejak 2018, OJK bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 3.516 aplikasi pinjol ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2021, 15:45 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan adanya banyak aduan terhadap aksi perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang terus merebak selama beberapa waktu terakhir.

Sejak 2018, pihak otoritas bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 3.516 aplikasi rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi OJK, Jumat (15/10/2021).

Menurut laporan OJK sejak 2019, jumlah pengaduan terkait aksi pinjaman online ilegal mencapai 19.711. Sebanyak 52,97 persen (10.411) diantaranya masuk dalam kategori pelanggaran ringan/sedang, sementara 47,03 persen (9.270) aduan lainnya masuk kategori pelanggaran berat.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan, antara lain terkait masalah pencairan tanpa persetujuan pemohon. Kemudian, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

OJK lantas mencirikan tindak-tanduk yang kerap dilakukan perusahaan pinjaman onlineilegal, seperti menetapkan suku bunga tinggi pada suatu pinjaman, fee besar, dendam tidak terbatas, hingga teror atau intimidasi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Minta Masyarakat Waspada

Mengatasi situasi ini, OJK lantas meminta masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pinjaman online yang disalurkan melalui SMS atau chat WhatsApp. Sebab, dapat dipastikan jika penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

"OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika," imbuh Wimboh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya