Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online atau pinjol ilegal semakin marak dan membuat resah masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang meminjam ke pinjaman online ilegal berakhir tidak mampu membayar dan terkena tekanan mental lantaran cara penagihannya dengan teror dan intimidasi.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, menilai maraknya pinjaman online ilegal membuktikan bahwa OJK dan lembaga terkait kurang tegas dalam menindak. Oleh karena itu, pendekatan pengawasannya harus diubah.
Baca Juga
“Selama ini kenapa marak, yak arena OJK nya sendiri kurang tegas seolah-olah yang ilegal itu bukan urusan OJK. Padahal itu menyangkut sektor jasa keuangan, pendekatannya harus berubah,” kata Sudaryatmo kepada Liputan6.com, Jumat (15/10/2021).
Advertisement
Menurutnya, selama ini OJK hanya mengawasi pinjol yang legal. Padahal seharusnya OJK juga mengawasi pinjol illegal, agar mereka bisa segera diberhentikan operasinya.
“Saya hal itu yang harus dikoreksi, dalam artian kenapa kalau illegal ko bisa beroperasi pinjolnya. Menurut saya OJK bertanggung jawab masalah pinjol baik yang legal maupun ilegal,” ujarnya.
Selain itu, Sudaryatmo juga menyoroti terkait sumber pendanaan pinjol illegal. Seharusnya OJK dan lembaga terkait bisa menelusuri dari mana pendanaan pinjol illegal tersebut. Dia menduga, bisa saja perusahaan pinjol legal juga terlibat dalam pendanaan pinjol illegal.
“Pinjol itu melibatkan uang yang tidak sedikit dan triliunan. Lalu transaksi di sektor keuangan itu bisa dilacak dengan gampang. Seharusnya OJK bisa menelusuri pendanaan dari pinjol illegal itu siapa, kan uangnya banyak. Jangan-jangan pinjol illegal sumbernya juga dari perusahaan pinjol legal,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tindak Keuangan Lain
Demikian, YLKI meminta agar OJK tidak hanya menindak pinjol illegal saja melainkan juga menindak lembaga keuangan formal yang diketahui memfasilitasi dan menjadi sumber pendanaan pinjol illegal. Sebab, transaksi yang mudah dilacak itu adalah transaksi keuangan.
“Jadi yang ditindak ini tidak hanya pinjol illegal saja, tetapi lembaga keuangan formal yang memfasilitasi dan menjadi cukong pinjol illegal itu juga ditindak. Karena salah satu transaksi yang mudah dilacak itu transaksi jasa keuangan, kecuali transaksinya cash, cuman kan kalau pinjol di transfer, sehingga tidak masuk akal sumber pendanaan tidak bisa dilacak,” pungkasnya.
Advertisement