Instruksi Jokowi, OJK dan Kominfo Setop Sementara Izin Pinjol Baru

OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2021, 17:29 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 17:29 WIB
Jokowi Bicara Perkembangan Fintech di IMF-Bank Dunia 2018
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam Bali Fintech Agenda IMF-WB 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10). Jokowi mengaku mengacu pada kebijakan Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara kelahiran internet. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tata kelola perusahaan pinjaman online alias pinjol diperbaiki. Mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang ambil bagian di dalam aktivitas kegiatan financial technology (fintech), dengan perputaran dana atau omzet di atas Rp 260 triliun.

Hal itu diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai menggelar rapat terbatas seputar pinjaman online di Kompleks Istana Negara, Jumat (15/10/2021).

Menkominfo Johnny mengatakan, Jokowi telah memberikan arahan yang sangat tegas, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana dalam praktik pinjol ilegal.

"Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru, dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik, untuk pinjaman online yang baru," kata Johnny.

Selanjutnya, ia menyampaikan, Kemenkominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 ini telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal. Untuk 2021 saja, terdapat 1.856 aplikasi pinjol yang diblokir dari berbagai tempat, mulai dari situs, google playstore, YouTube, Facebook, hingga Instagram.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjol ilegal, atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," seru Johnny.

"Kapolri, Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman, karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dati sektor ultramikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terima 19.711 Aduan, OJK Sudah Tindak 3.516 Pinjol Ilegal Sejak 2018

Korban Pinjaman Online Gelar Aksi Tuntut Keadilan
Masa yang tergabung gerakan bela korban pinjaman online menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/2). Mereka meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap rentenir online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan adanya banyak aduan terhadap aksi perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang terus merebak selama beberapa waktu terakhir.

Sejak 2018, pihak otoritas bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 3.516 aplikasi rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi OJK, Jumat (15/10/2021).

Menurut laporan OJK sejak 2019, jumlah pengaduan terkait aksi pinjaman online ilegal mencapai 19.711. Sebanyak 52,97 persen (10.411) diantaranya masuk dalam kategori pelanggaran ringan/sedang, sementara 47,03 persen (9.270) aduan lainnya masuk kategori pelanggaran berat.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan, antara lain terkait masalah pencairan tanpa persetujuan pemohon. Kemudian, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror dan intimidasi, serta penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

OJK lantas mencirikan tindak-tanduk yang kerap dilakukan perusahaan pinjaman onlineilegal, seperti menetapkan suku bunga tinggi pada suatu pinjaman, fee besar, dendam tidak terbatas, hingga teror atau intimidasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya