Simak, 4 Kiat Aman Ngutang dari Pinjol

Empat tips aman ini bisa dipraktekkan masyarakat dalam mengakses pinjaman online (pinjol).

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2021, 17:00 WIB
Bahaya Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Data Rawan Bocor ke Pinjol
Pengamat keamanan siber sebut cetak sertifikat vaksin covid-19 berisiko kebocoran data. (Pexels/sora shimazaki).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing memberikan empat tips aman yang bisa dipraktekkan masyarakat dalam mengakses pinjaman online. Sehingga, bisa terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak.

Pertama, lakukan pinjaman hanya kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar di OJK. Dia mencatat, saat ini baru ada 106 perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar dan berizin OJK.

"Untuk daftarnya bisa dilihat di website resmi OJK atau di berbagai media sosial official OJK," ungkapnya dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (16/10).

Kedua, nilai pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan. Menurutnya, ini penting untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat.

"Masyarakat harus cerdas, kalau meminjam usahakan sesuai dengan kebutuhan untuk kemampuan bayar kembali," bebernya.

Ketiga, lakukan pinjaman untuk kegiatan yang bersifat produktif. Tujuannya agar pinjaman yang diperoleh bermanfaat untuk mendorong perekonomian masing-masing keluarga.

"Jadi, jangan meminjam untuk membayar utang lama atau gali lubang tutup lubang. Karena itu sangat berbahaya," tegasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pahami Risiko

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Terakhir, pahami manfaat dan risiko sebelum mengakses pinjaman. Harapannya masyarakat memahami konsekuensi yang akan diperoleh setelah menerima dana pinjaman.

"Karena pinjaman ini perjanjian hubungan perdata, maka sebelum deal ada perjanjian hendaknya masyarakat memahami dulu risiko dan manfaatnya," tutupnya.

Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah

Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah
Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya