Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing memberikan empat tips aman yang bisa dipraktekkan masyarakat dalam mengakses pinjaman online. Sehingga, bisa terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang tengah marak.
Pertama, lakukan pinjaman hanya kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer (p2p) lending yang terdaftar di OJK. Dia mencatat, saat ini baru ada 106 perusahaan fintech p2p lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Baca Juga
"Untuk daftarnya bisa dilihat di website resmi OJK atau di berbagai media sosial official OJK," ungkapnya dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (16/10).
Advertisement
Kedua, nilai pinjaman harus sesuai dengan kebutuhan. Menurutnya, ini penting untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat.
"Masyarakat harus cerdas, kalau meminjam usahakan sesuai dengan kebutuhan untuk kemampuan bayar kembali," bebernya.
Ketiga, lakukan pinjaman untuk kegiatan yang bersifat produktif. Tujuannya agar pinjaman yang diperoleh bermanfaat untuk mendorong perekonomian masing-masing keluarga.
"Jadi, jangan meminjam untuk membayar utang lama atau gali lubang tutup lubang. Karena itu sangat berbahaya," tegasnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pahami Risiko
Terakhir, pahami manfaat dan risiko sebelum mengakses pinjaman. Harapannya masyarakat memahami konsekuensi yang akan diperoleh setelah menerima dana pinjaman.
"Karena pinjaman ini perjanjian hubungan perdata, maka sebelum deal ada perjanjian hendaknya masyarakat memahami dulu risiko dan manfaatnya," tutupnya.
Advertisement