Ingat, Mulai Rabu Ini Syarat Penerbangan Cukup Tes Antigen

Syarat penerbangan bisa menggunakan tes Antigen mulai hari ini, Rabu 3 November 2021.

oleh Arief Rahman H diperbarui 03 Nov 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 10:15 WIB
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2
Tes PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta. Dok AP 2

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021. Aturan ini mencakup hasil tes Antigen bisa jadi pilihan sebagai syarat penerbangan yang berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11/2021).

SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto (Rabu, 3/11) di Jakarta.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan kepada pelaku perjalanan, pertama, usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Terbang

Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.
Siasati antrian yang mengular dalam periode Natal dan Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, menambah fasilitas kesehatan baik itu lokasi Rapid Antigen dan Swab Test atau PCR.

Lebih lanjut, Dirjen Novie menjelaskan anak dengan usia dibawah 12 tahun bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," tutur Dirjen Novie.

Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya