Selain Sanksi, PNS Penerima Bansos Wajib Kembalikan Bantuan

Sanksi disiplin kepada PNS penerima bansos mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Nov 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 09:30 WIB
PNS Terima Bansos
Men PAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terbukti menerima bantuan sosial atau bansos akan mendapatkan sejumlah tindakan.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terbukti menerima bantuan sosial atau bansos akan mendapatkan sejumlah tindakan.

PNS penerima bansos akan mendapat sanksi disiplin hingga harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada para PNS penerima bansos mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya seperti dikutip Antara.

Selain itu, Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," jelas dia.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.

31.624 PNS Terima Bansos Pemerintah

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma. (Foto: Istimewa).

Terkuak jika terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terindikasi menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial.

Bantuan tersebut seperti program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal ini diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma.

Risma mengaku jika mendapatkan data tersebut saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dan telah menyerahkan data tersebut ke BKN.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Untuk rinciannya, dari 31.624 PNS, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

PNS ini tersebar di 511 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia. Dia mengaku akan mengembalikan hal ini ke daerah.

"Kita akan kembalikan data ini dan harap daerah memberikan respons balik ke kita," lanjut Risma.

Dia menyebut profesi PNS yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti dosen, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.

 "Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya