Tak Proses PNS Penerima Bansos, Atasan Langsung Bakal Dihukum Lebih Berat

Adapun proses pemeriksaan PNS penerima bansos jadi tanggung jawab setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Nov 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS penerima bansos.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini siap melaporkan data temuan jika ada 31.624 PNS penerima bantuan sosial atau bansos kepada masing-masing instansi daerah untuk ditindaklanjuti. Dia meminta kasus ini ditindaklanjuti, sebab PNS jelas-jelas tidak berhak menerima bansos.

Secara aturan, atasan langsung wajib memproses indikasi adanya pelanggaran yang terjadi. Jika abai terhadap hal ini, pejabat yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin lebih berat.

Adapun proses pemeriksaan PNS penerima bansos jadi tanggung jawab setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. Setelahnya, sanksi bakal diberikan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Menurut PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin diberikan oleh PPK masing-masing instansi, setelah melalui prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada Liputan6.com, Jumat (19/11/2021).

Dalam proses pemeriksaan, atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum yang bersangkutan dijatuhi sanksi. Aturan ini tertuang pada Pasal 27 ayat (1) PP 94/2021.

"Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan," tulis Pasal 27 ayat (2).

Sementara jika atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS tersebut, dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan, maka pejabat yang berwenang siap menjatuhkan hukuman disiplin kepadanya.

Pernyataan ini tertuang tegas dalam Pasal 28 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan," bunyi ayat (2) Pasal 28.

Selain Sanksi, PNS Penerima Bansos Wajib Kembalikan Bantuan

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang terbukti menerima bantuan sosial atau bansos akan mendapatkan sejumlah tindakan.

PNS penerima bansos akan mendapat sanksi disiplin hingga harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Sanksi disiplin yang dapat dikenakan kepada para PNS penerima bansos mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya seperti dikutip Antara.

Selain itu, Tjahjo juga meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," jelas dia.

Meskipun tidak diatur secara spesifik, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," tegasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya