30 Ribu Buruh Geruduk Istana Negara, Kemnaker dan Balai Kota pada 29 November 2021

mogok kerja buruh menolak penetapan UMP 2022 akan dilakukan beruntun pada 6 Desember hingga 8 Desember 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2021, 15:40 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 15:40 WIB
FOTO: Unjuk Rasa Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Buruh menuntut pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh yang tergabung dalam 6 konfederasi dan 60 federasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Pemerintah mengungkapkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada 2022 di angka 1,09 persen.  

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, para buruh akan menggelar aksi demonstasi dan mogok kerja. Hal ini sebagai bentuk penolakan kenaikan upah yang tidak sesuai dengan hitungan mereka. 

"Menolak keras penetapan UMP yang naik rata-rata 1,09 persen. Langkah yang akan diambil sudah disepakati," kata Said dalam konferensi pers secara online, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Rencananya, unjuk rasa akan dilaksanakan pada 29 dan 30 November di Istana Negara, Balai Kota dan Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

"Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya. Mungkin 10.000 di Istana, 10.000 di Balai Kota dan 10.000 Kemnaker. Kita akan mengikuti protokol kesehatan PPKM level I dan instruksi dari pihak keamanan," jelas Said.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mogok Kerja

Buruh Demo Lagi di Depan DPR
Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, mogok kerja akan dilakukan beruntun pada 6 Desember hingga 8 Desember 2021. Peserta mogok mencapai 2 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Tidak munutup kemungkinan kawan-kawan mahasiswa ikut. Ada 2 juta buruh akan ikut mogok, yang berasal lebih dari 100.000 pabrik dan perusahaan. Termasuk ojek online, supir, buruh pelabuhan di 30 provinsi," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya