PNS hingga Buruh Dilarang Cuti Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan aturan baru untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Corona COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 23 Nov 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 12:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan aturan baru untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Corona COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut disampaikan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam aturan ini, disampaikan bahwa, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta tidak diizinkan cuti selama periode Nataru.

Tak hanya PNS dan kepolisian, pekerja/buruh juga dihimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Adapun himbauan lainnya untuk sekolah-sekolah, terkait pembagian rapot semester 1 pada bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Mendagri juga menyarankan dilakukannya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, dan adanya pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bila hal itu dilanggar.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak berpergian, atau pulang kampung dengan tujuan yang mendesak.

Peraturan ini pun termasuk pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

 

PPKM Level 3

FOTO: Kawasan Wisata Jalan Malioboro Kembali Ramai
Aktivitas masyarakat di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (10/10/2021). Wisatawan yang berkunjung di kawasan wisata Yogyakarta wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan karena Daerah Istimewa Yogyakarta masih berstatus PPKM level 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Selanjutnya, ada juga pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

Kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 juga dilarang.

Adapun penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022; serta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Intruksi Mendagri ini juga meminta dilaksanakannya pengetatan dan prokes di 3 (tiga) tempat umum, yaitu gereja/tempat-tempat ibadah pada saat perayaan Natal, Pusat Perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya