Soal Kenaikan Upah, Buruh Tuding Ridwan Kamil Langgar Aturan Otonomi Daerah

Gubernur Ridwan Kamil bersikukuh menggunakan sistematika pengupahan mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021.

oleh Arie Nugraha diperbarui 29 Nov 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 16:15 WIB
Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Ridwan Kamil, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (29/11/2021) Buruh menuntut ditetapkannya UMK sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota. (Arie Nugraha)
Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Ridwan Kamil, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (29/11/2021) Buruh menuntut ditetapkannya UMK sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota. (Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Buruh Jawa Barat menuding Gubernur Ridwan Kamil melanggar aturan soal otonomi daerah karena meminta seluruh kepala daerah merevisi rekomendasi besaran kenaikan upah minimum tahun 2022.

Menurut Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, hampir semua besaran upah minimum kota dan kabupaten (UMK) naik dari 3,5 - 18 persen.

“Artinya semua itu sudah pertimbangkan oleh bupati dan wali kota masing-masing sehingga direkomendasikan. Kalau yang namanya gubernur sekarang mengintervensi pemerintah daerah, secara otomatis berarti melanggar kewenangan. Yang tahu persoalan kan bupati dan wali kota,” ujar Roy di depan kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (29/11/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima Roy, Gubernur Ridwan Kamil bersikukuh menggunakan sistematika pengupahan mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Padahal kata Roy, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final pada Kamis, 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

“Amar putusan MK angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja," jelas Roy.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Upah Termasuk Strategis

Buruh
Para buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan upah minimum dengan formula PP 36 Tahun 2021 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Roy menambahkan pengupahan merupakan program strategis nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para pekerja atau buruh di Indonesia.

Artinya, dalam penetapan upah minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021.

“Ini akan memicu gelombang penolakan yang lebih besar dari kelompok buruh. Dipastikan besok (Selasa,30/11/2021) gerakan buruh akan lebih besar dan mogok kerja serentak apabila gubernur tidak segera menetapkan UMK sesuai rekomedasi,” sebut Roy.

Kelompok buruh mendesak agar Gubernur Ridwan Kamil segera meneken besaran UMK yang telah direkomendasikan pemerintah daerah tanggal 30 November 2021.

Ribuan buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa didepan kantor Gubernur Jawa Barat menuntut segera menyetujui besaran UMK yang telah direkomendasikan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya