Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana untuk melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.
Namun, Oke mengatakan, pencabutan larangan minyak goreng curah tersebut belum ditetapkan dalam aturan resmi, dan masih harus difinalkan.
"Bener. Masalahnya tinggal diundangkan saja," ujar Oke kepada Liputan6.com, Jumat (10/12/2021).
Advertisement
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah menarik pelarangan penjualan minyak goreng curah. Pertama, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian, hingga adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Intinya pemerintah dengan penuh pertimbangan mengingat pandemi yang masih belum pasti sampai kapan, mengingat harga CPO yang masih berkelanjutan sampai kapan, belum tahu," papar Oke.
"Lalu ini juga kebutuhan rakyat kecil. Maka dengan ini pemerintah membatalkan kewajiban peredaran minyak goreng curah. Artinya ini masih boleh berjalan," tegasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjualan Minyak Goreng Curah Tidak Dilarang
Ke depan, pemerintah juga tidak akan melarang penjualan minyak goreng curah. Namun, Kemendag bakal terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa beralih dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
"Pemerintah mengubah kebijakannya melalui edukasi masyarakat terhadap penggunaan minyak goreng secara sehat," pungkas Oke.
Advertisement