Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan mengatakan tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini diperkuat oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat Nomor 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007.
Menanggapi hal ini, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu, Purnama T Sianturi mengatakan, Kemenkeu memang sudah memiliki daftar obligor atau debitur dalam kasus BLBI prioritas.
"Kalau mengenai ini, kami bisa menjawab demikian, tentu kemenkeu mempunyai daftar-daftar siapa yang menjadi obligor dan debitur," kata Purnama dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (10/12/2021).
Advertisement
Kendati demikian, Purnama tidak menyebut pasti siapa saja yang termasuk dalam daftar tersebut, termasuk keterkaitan Grup Texmaco. Namun untuk ke depan, prosesnya akan dibuka ke publik.
"Nanti juga pada waktu prosesnya memungkinkan untuk dibuka pada publik sesuai dengan daftar tersebut akan diproses. Jadi sepanjang ada di daftar obligor tentu akan diproses," katanya.
Jauh sebelumnya, Marimutu mengaku telah berulang kali mengirim surat kepada Menteri Keuangan, namun tak kunjung ditanggapi. Atas pernyataan tersebut, Kemenkeu akan akanmemeriksa kembali dan mempertimbangkan surat-surat tersebut.
"Jika surat ditujukan kepada Kemenkeu tentu nanti kami akan cek. Tapi jika pun diterima oleh Kemenkeu, Kemenkeu dalam hal ini mempunyai ketentuan dalam pengelolaannya. Jadi jika disurati misalnya tentu Kemenkeu akan mempertimbangkan sesuai ketentuan," pungkas Purnama.
Baca Juga
Penuhi Panggilan Satgas BLBI, Bos Texmaco Siap Bayar Utang Rp 8 T
Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivisan menyatakan siap membayar utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun, atau setara USD 558,3 juta terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Utang komersial sebesar ini didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus Nomor SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan kala itu.
"Baik kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun, dan saya beriktikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun)," ujar Marimutu dalam siaran pers tertulis yang dikeluarkan Texmaco, Selasa (7/12/2021).
Kendati begitu, Marimutu menyatakan jika Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki utang BLBI.
Hal ini diperkuat oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat Nomor 9/67/DHk tanggal 19 Februari 2007.
Advertisement