Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal saat Libur Nataru

Syarat naik kereta api saat momen Nataru merujuk SE Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021.

oleh Arief Rahman H diperbarui 23 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 19:00 WIB
Syarat Naik Kereta Api saat Libur Nataru
Calon penumpang saat hendak menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (20/12/2021). KAI menetapkan berbagai syarat naik kereta api jelang libur Nataru. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero)  memperketat syarat naik kereta api jarak jauh maupun lokal selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ini bagian dari strategi KAI mengantisipasi lonjakan penumpang kereta api selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Prediksinya, penumpang kereta api bisa mencapai 1.844.169 orang saat Nataru, mulai 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022.

Angka tersebut naik 29 persen dibanding periode Nataru tahun lalu sebanyak 1.428.059 pelanggan.

Persyaratan naik kereta api ini merujuk SE Kementerian Perhubungan No 112 Tahun 2021. Berikut syarat naik kereta api selama Nataru:

1. Usia di atas 17 tahun

• Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

• Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

2. Usia 12 sampai 17 tahun

• Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

• Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

3. Di bawah 12 tahun

• Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

• Didampingi orang tua.

 

Syarat Naik KA Lokal

FOTO: Larangan Mudik Berakhir, Stasiun Senen Ramai Pemudik Susulan
Penumpang menaiki kereta api Bangunkarta jurusan Jakarta-Jombang di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Berakhirnya larangan mudik pada 17 Mei 2021, Stasiun Senen ramai oleh pemudik susulan yang hendak berangkat ke kampung halaman di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (merdeka.com/Imam Buhori)

1. Di atas 12 tahun

• Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

2. Di bawah 12 tahun

• Didampingi orang tua.

Selain ketentuan di atas, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," tambahnya.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.

"Di stasiun, kami telah memasang tanda untuk physical distancing di kursi tunggu dan lokasi antrean, menyediakan hand sanitizer atau wastafel portabel di titik-titik strategis, serta pemindai suhu tubuh. Kami juga menyiapkan petugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan terlaksana," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya