Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau biasa disebut cukai rokok sebesar 12 persen, Kenaikan tarif cukai ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berdampak ke harga rokok yang dijual di pasaran.
Penetapan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca Juga
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Desember 2021, dan resmi diundangkan pada 20 Desember 2021.
Advertisement
“Tarif cukai per batang atau gram dan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram terendah untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis PMK dikutip Liputan6.com, Kamis (30/12/2021).
Untuk pengaturan, tarif cukai dan harga jual eceran, tertulis dalam Pasal 5 “Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram Hasil Tembakau.”
Harga Jual Eceran Merek baru dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil Tembakau untuk jenis Hasil Tembakau yang sama yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang sama, dalam satuan batang atau gram, baik dalam 1 lokasi pengawasan Kantor maupun beberapa lokasi pengawasan Kantor.
Selanjutnya, harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang):
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sigaret Kretek Mesin
- Sigaret Kretek Mesin golongan I, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen). HJE per batang Rp 1.905 HJE per bungkus Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA, tarif cukai sebesar 600 (naik 12,1 persen). HJE per batang Rp 1.140. Sementara HJE per bungkus: Rp 22.800.
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB, tarif cukainya 600 (naik 14,3 persen). HJE per batang Rp 1.140 dan HJE per bungkus Rp 22.800
Advertisement
Sigaret Putih Mesin
- Sigaret Putih Mesin golongan I, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen). HJE per batang Rp 2.005 dan HJE per bungkus Rp 40.100.
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen). HJE per batang Rp 1.135 dan HJE per bungkus Rp 22.700.
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen). HJE per batang Rp 1.135 dan HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan
- Sigaret Kretek Tangan golongan IA, tarif cukai 440 (aik 3,5 persen). HJE per batang Rp 1.635 dan HJE per bungkus Rp 32.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan IB, tarif cukai 345 (aik 4,5 persen). HJE per batang Rp 1.135 dan HJE per bungkus Rp 22.700.
- Sigaret Kretek Tangan golongan II, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen).HJE per batang Rp 600 dan HJE per bungkus Rp 12.000.
- Sigaret Kretek Tangan golongan III, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen). HJE per batang Rp 505 dan HJE per bungkus Rp 10.100.
Advertisement
Harga Rokok Elektrik
Tak cuma rokok konvensional, tarif cukai produk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) yang terbuat dari daun tembakau juga mengalami kenaikan.
Untuk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah tembakau hirup yaitu snuff tobacco dan rokok elektrik, tembakau kunyah, tembakau molases, dan tembakau ekstrak serta esens tembakau.
"Untuk rokok elektrik yang padat dan cair, baik yang dikunyah atau dihirup dilakukan penyesuaian tarif spesifik. Penyesuaian minimum harga jual eceran ini 1,5 persen dari kisaran tarif spesifik," kata Sri Mulyani Indrawati.
Tarif cukai untuk HPTL dampak dari penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP diatur penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok elektrik. Sebelumnya rokok elektrik masuk dalam HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).
Rokok elektrik cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi 164 UKM dan UMKM. Sedangkan Rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan atau diproduksi oleh industri.
Adapun penyesuaian tarif cukainya antara lain untuk rokok elektrik padat tarifnya menjadi Rp 2.710 per gram dengan minimal harga jual eceran (HJE) Rp 5.190 per gram.
Untuk rokok elektrik cair dengan sistem terbuka dikenakan tarif Rp 445 per mililiter (ml) dan minimal HJE sebesar Rp 785 per ml. Sedangkan rokok elektrik sistem tertutup dikenakan tarif Rp 6.030 per ml dengan minimal HJE Rp 35.250 per cartridge.
Sementara itu, untuk produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup mengalami peningkatan Rp 120 per gram dengan minimal HJE Rp 215 per gram. Tarif ini lebih tinggi dari yang saat ini berlaku yakni Rp 100 per gram dengan minimal HJE Rp 175 per gram.