Ibu Kota Baru Bakal Diatur Pemerintah DKI Nusantara

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjabarkan rencana pemindahan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Jan 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 14:00 WIB
Tangkapan layar instagram Seniman Nyoman Nuarta yang mengunggah desain Istana kepresidenan di Ibu Kota Baru.
Tangkapan layar instagram Seniman Nyoman Nuarta yang mengunggah desain Istana kepresidenan di Ibu Kota Baru.

Liputan6.com, Jakarta Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjabarkan rencana pemindahan ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur.

Kebijakan itu nantinya berlandaskan pada Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah disahkan menjadi UU IKN, dan juga UUD 1945.

Salah satunya terkait pembentukan pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang nantinya akan berada di Nusantara. Suharso mengatakan, ketentuan ini sudah sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

"Pemerintahan ibu kota negara disepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus, yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya berada pada tingkat kedudukan ibu kota negara Republik Indonesia," terangnya dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Ke depan, ibu kota negara baru yang bakal diatur Pemerintah DKI Nusantara akan dibentuk melalui sejumlah regulasi yang kini tengah dimatangkan pemerintah pusat.

"Pemerintah DKI Nusantara yang memiliki kewenangan-kewenangannya diatur khusus selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah merupakan pemerintah penyelenggara khusus ibu kota negara Nusantara, sekaligus akan melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," tutur Suharso Monoarfa.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

UU IKN

Tangkapan layar instagram Seniman Nyoman Nuarta yang mengunggah desain Istana kepresidenan di Ibu Kota Baru.
Tangkapan layar instagram Seniman Nyoman Nuarta yang mengunggah desain Istana kepresidenan di Ibu Kota Baru.

Saat ini, fondasi awal pembentukan ibu kota baru akan merujuk pada RUU IKN yang disahkan menjadi UU IKN. Antara lain, dengan visi sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia.

Kemudian, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan asas antara lain, mengedepankan keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan kebhineka tunggal ikaan. Seluruh asas tersebut telah disepakati bersama untuk berbagai sektor.

"Selain itu telah disepakati prinsip pembangunan dan pengembangan ikn yang meliputi antara lain, asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan lainnya," ujar Suharso.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya