Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah membeberkan sejumlah capaian nota kesepahaman antara Indonesia dengan lima negara lainnya terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu yang jadi perhatian yakni perjanjian kerja antara Indonesia dan Malaysia.
Menaker Ida menyampaikan, secara keseluruhan Memorandum of Understanding (MoU) ini masih dalam proses bahasan guna melakukan perubahan isi dari MoU. Tujuannya, kata dia, sebagai jaminan keselamatan bagi PMI di negara-negara tersebut.
Baca Juga
Yang cukup jadi perhatiannya, adalah perjanjian kerja antara Indonesia dan Malaysia, dalam hal ini, ada empat isu utama yang dibahas antara kedua negara. Diantaranya one channel system sebagai mekanisme satu-satunya skema penempatan PMI sektor domestik.
Advertisement
Kemudian, memastikan besaran gaji minimal bagi PMI. Serta, spesifikasi jabatan bagi PMI, dan endorsement perjanjian kerja sebagai syarat penerbitan visa.
“Pembahasan MoU sedang berjalan, baru taid pagi kami SM malaysia, besok pagi kami akan rencanakan dengan pertemuan dengan Menteri GDN, kementerian dalam negeri Malaysia,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).
Ia menyebut kedua kementerian ini yang memimpin regulasi penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
“Kedua kementerian ini yang menjadi me-lead (memimpin) penempatan pekerja migran di indonesia. bebrapa komitmen sudah kita bangun kesepakatannya,” kata dia.
“Apa yang jadi keinginan komitmen pemerintah indon untk berikan perlindungan ayng lebih baik sudah mendapatkan persetujuan kita tinggal merapikan hal yang sifatnya lebih teknis,” imbuh Ida.
Ia mengatakan, terkait penempatan PMI di Malaysia telah menjadi perhatian khususnya. Ia juga menyoroti terkait sanksi bagi agen pekerja yang merekrut tenaga kerja ilegal.
“Kita ingin bahwa pekerja indoneisa bekerja secara prosedural, kita ingin menghindarkan pekerja kita terhindar dari perdagangan orang. Kita sudah pastikan tadi pagi bahwa majikan yang merekrut tenaga kerja ilegal harus dapatkan punishment dari pemerintah Malaysia, termasuk para agensi yang menerima penempatan pekerja migra secara unprocedural,” tuturnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Capaian Lainnya
Sementara itu, untuk MoU Indonesia-Arab Saudi tentang pilot project on one channel system for limited placement ada beberapa isu sentran yang jadi perhatian. Yakni, Menaker Ida mengusulkan masa berlaku dokumen yang semula 6 bulan menjadi 1 tahun.
“Jadi SPSK ini karena adanya pandemi kita belum bisa mengimplementasikan wacana sistem ini dan di MoU yang lama berlaku dokumen 6 bulan jadi 1 tahun,” katanya.
Kemudian, Penyesuaian nama jabatan yang tertera dalam dokumen TA, perjanjian kerja, job order, visa, serta di dalam sistem. Apabila status visa PMI adalah Amaluah Manziliah, maka job description perlu dijadikan lampiran dalam dokumen perjajian kerja. (house keeper/house worker/ house maid, babby sitter/nanny, family cock/male cooker/female, elderly caretaker/male nurse/female nurse, family driver/male driver/ female driver, child care worker/nanny).
Serta, Implementasi penempatan dilakukan setiap 3 bulan atau bila diperlukan.
Untuk Indonesia-Korea Tentang penempatan PMI di bawah skema Employment Permit System (EPS) juga masih dalam pembahasan.
Lalu, Indonesia – Jepang, ada dua MoU, MoU dibawah skema indonesia Japan Economic Partnership Agreement (U-EPA), MoC penempatan PMI Specific Skill Workers (SSW).
“Jadi in sebenarnya dua mou ini masih berjalan, tapi kita ingin melakukan beberapa amandemen,” ujarnya.
Kemudian Indonesia-Taiwan tentang recruitmene, placement and protection of Indonesian Migrant Workers, saat ini sedang dilakukan penjajakan dokumen kerja sama terkait perlindungan PMI ABK di Taiwan.
Advertisement