Limit Transaksi QRIS Ditambah Jadi Rp 10 Juta Mulai 1 Maret 2022

Perubahan limit transaksi QRIS ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Feb 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 16:30 WIB
BI Luncurkan QR Code Indonesia
Karyawan BI melakukan transaksi menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di kantor BI, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). QRIS merupakan transformasi digital pada Sistem Pembayaran Indonesia sangat membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital di Indonesia. (Liputan6.com/HO/Rizal)

Liputan6.com, Jakarta Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi.

Perubahan limit transaksi QRIS ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

“Untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam pengumuman hasil RDG BI, Kamis (10/2/2022).

Dalam RDG BI pada 19-20 Januari 2022, BI berencana mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekonomi khususnya dari sisi konsumsi Rumah Tangga serta percepatan ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui perluasan penggunaan QRIS.

Perluasan QRIS tersebut melalui, implementasi strategi 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 lewat kolaborasi dengan industri, Kementerian/Lembaga, dan komunitas, perluasan fitur-fitur QRIS, penyiapan model bisnis dan aspek teknis dalam rangka implementasi QRIS cross border dengan Malaysia.

 

Perluasan Local Currency Settlement

DANA QRIS Payment.
DANA QRIS Payment.

Dalam RDG Bank Indonesia Februari 2022, BI juga memutuskan untuk memperluas penggunaan Local Currency Settlement (LCS) sebagai sarana untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi bilateral dengan negara-negara mitra utama, khususnya Asia.

Atas keputusan tersebut, Bank Indonesia berkomitmen akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka akselerasi vaksinasi dan pembukaan sektor-sektor ekonomi.

Serta, melakukan koordinasi fiskal dan moneter, mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas, untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya