Tarif Listrik 3.500 VA Naik, Pengamat: Pelanggan Terdampak Cuma 2,5 Persen

Kenaikan tarif listrik 3.500 VA juga tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 07 Jun 2022, 20:31 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 19:45 WIB
FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Rencana Pemerintah menyesuaikan tarif listrik masyarakat dengan daya mulai dari 3.500 voltampere (VA) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya muncul dari Non Goverment Organization (NGO) Energy Watch Indonesia.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu ragu untuk menaikkan tarif listrik bagi warga mampu.

Menurut dia, kenaikan tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas layak untuk dilakukan, dengan tetap melindungi masyarakat kecil dengan tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA, maka daya beli masyarakat menengah ke bawah bisa kembali meningkat usai pandemi dan akan membantu para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memulihkan perekonomian.

"Sesuai informasi yang diterima, dalam melindungi masyarakat menengah, miskin dan rentan, serta UMKM maka penyesuaian tarif (tarif adjustment) untuk tarif listrik masyarakat kecil dan menengah, pelaku UMKM, bisnis, dan industri tidak berubah," tutur dia dikutip Selasa (7/6/2022).

Menurut Mamit, kenaikan tarif listrik 3.500 VA juga tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Sebab, untuk golongan tarif ini hanya sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang jumlahnya mencapai 82,5 juta pelanggan, di mana sebanyak 75,7 juta atau sekitar 91,71 persen pelanggan PLN berasal dari kelompok rumah tangga.

"Pelanggan terdampak hanya sekitar 2,5 persen dari total pelanggan dan merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas yaitu golongan 3.500 VA ke atas. Jadi saya kira tidak akan memberikan dampak yang signikan," jelas Mamit.

"Untuk waktunya saya kira sudah dapat dilakukan karena Presiden juga sudah menyetujui rencana penyesuaian ini. Begitu juga dengan DPR," lanjut dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penyesuaian Tarif Listrik

Kenaikan Tarif Listrik Harus Transparan
Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar meminta PT. PLN (Persero) untuk transparan dalam melakukan kenaikan tarif listrik.

Mamit juga menilai penyesuaian tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas akan berdampak positif bagi keuangan PLN dan negara. Setidaknya, penyesuaian tarif ini akan mengurangi beban negara dalam pembayaran kompensasi kepada PLN.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah masih memiliki utang kompensasi BBM dan listrik sebesar Rp 108,4 triliun pada 2021. Rinciannya, utang kompensasi BBM sebesar Rp 83,8 triliun dan utang kompensasi listrik Rp 24,6 triliun.

"Terhadap keuangan PLN pastinya akan berdampak, meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan. Penyesuaian ini juga membantu pemerintah karena adanya pengurangan beban kompensasi yang harus dibayarkan kepada PLN," ucapnya.

Namun, ia mengusulkan agar tarif listrik golongan industri dan bisnis dinaikkan karena inilah yang paling banyak menyerap keuangan negara untuk membayar kompensasi.

Tarif Listrik Golongan 3.000 VA Naik, Erick Thohir: Bukan Eranya Subsidi Rakyat Mampu

FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara soal kenaikan  menaikkan tarif listrik golongan 3000 volt ampere (VA) ke atas. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban subsidi energi yang di tanggung pemerintah.

"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu. Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi,"ujar Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (7/6).

Erick menekankan, saat ini, pemerintah terus berfokus untuk mengimplementasikan subsidi energi tepat sasaran. Antara lain dengan memastikan kelompok rakyat ekonomi tidak mampu memperoleh manfaat atas subsidi energi.

"Mengenai isu kenaikan harga listrik PLN, sayabpasti mementingkan untuk rakyat yang mampu pasti ditanggulangi pemerintah. Tapi memang hari ini kan bukan eranya lagi kita mensubisdi rakyat yang mampu," jelasnya.

Lebih lanjut, Erick memastikan PT PLN telah memperoleh dana kompensasi pergantian subsidi listrik dari pemerintah setiap enam bulan sekali. Di mana, sebelumnya kompensasi itu baru bida dicairkan dalam durasi cukup lama hingga bertahun-tahun.

"Sebelumnya, kompensasi atau pergantian PLN tadinya makan bertahun tahun. Setelah kami duduk dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, kita ada kesepaktan tiga menteri sehingga setelah di audit akhirnya 6 bulan kemudian bisa dibayar," tutupnya.

Siap-siap Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik

FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Sidang kabinet kerja Jokowi-Maruf Amin menyetujui kenaikan tarif listrik pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA ke atas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana tersebut telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

"Akan ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN dengan daya 3.000 VA dan di atasnya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5).

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.

"Boleh ada kenaikan tarif hanya di segmen atas. Jadi tidak semua ke APBN," kata dia. 

Infografis Pemicu Munculnya Isyarat Kenaikan Tarif Listrik dan Pertalite
Infografis Pemicu Munculnya Isyarat Kenaikan Tarif Listrik dan Pertalite (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya