Ribuan Jemaah Haji Mandiri Batal Berangkat, Aturannya Harus Diubah

Sejumlah calon jemaah haji Furoda batal berangkat ke tanah suci. Alasannya, pengurusan visa yang belum selesai hingga batas waktu kedatangan haji berakhir.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Jul 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2022, 10:00 WIB
PT Angkasa Pura I  telah memberangkatkan sebanyak 39.296 calon jemaah haji selama periode 4-28 Juni 2022. (Dok Angkasa Pura I)
PT Angkasa Pura I telah memberangkatkan sebanyak 39.296 calon jemaah haji selama periode 4-28 Juni 2022. (Dok Angkasa Pura I)

Liputan6.com, Jakarta Ribuan calon jemaah haji Furoda batal berangkat ke tanah suci. Alasannya, pengurusan visa yang belum selesai hingga batas waktu kedatangan haji berakhir.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan guna menghindari kasus serupa perlu ada perubahan dalam undang-undang. Khususnya UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji.

"Perbaiki UU haji no 8 tahun 2019 dengan menambah pasal tentang visa haji mujamalah diambil dari quota nasional namun berbayar,"katanya kepada Liputan6.com, Senin (4/7/2022).

Informasi, haji Furoda merupakan haji dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. Calon jemaah tak perlu menunggu antrean reguler jika mengambil haji Furoda ini.

Syam melanjutkan, terkait pembayaran sejumlah biaya tersebut untum diberikan bagi kegiatan agama atau sosial. Serta pengelolaannya berada dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima setoran.

"Jika disetujui, perbaikan UU no.8 tersebut dilanjutkan dengan memberi informasi melalui jalur diplomasi bahwa ada berubahan UU no.8 tersebut tentang jumlah presentasi Haji Khusus yang 8 persen dari kuota nasional, lalu sekian persen dari quota nasional untuk Furodah," tuturnya.

Ia menyebut, dengan demikian, bagi calon jemaah haji yang tak ikut antre reguler juga mendapatkan jaminan berangkat haji. Catatannya, ada biaya tambahan yang perlu dikeluarkan calon jemaah.

"Sehingga untuk mereka yang tidak ingin antri bisa dapat jaminan kuota haji dengan syarat yang sama namun membayar lebih mahal ke BPKH untuk di maksimalkan manfaatnya juga untuk kegiatan Agama dan Sosial di Indonesia," terang Syam.

 

10 Ribu Kuota Haji Hangus

Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

Pemerintah Indonesia menyia-nyiakan kuota haji tambahan 10.000 untuk 2022 dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini setelah dipastikan, kuota tersebut hangus.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Umum Sarikat Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi saat berbincang dengan Liputan6.com.

"Quota tambahan 10.000 untuk haji regular tidak bisa diterima karena masalah birokrasi yang ada di Indonesia. Jadi hangus," kata Syam, Minggu (3/7/2022).

Dia menjelaskan, saat ini memang birokrasi penyelenggaraan haji di Indonesia masih begitu panjang.

"Karena prosesnya panjang untuk mempayungi dalam Peraturan Pemerintah dan KMA, lalu jadi SK Dirjen," tegas dia.

Dikatakan Syam, kuota tambahan haji sebanyak 10.000 ini belum tentu didapatkan lagi untuk 2023. Hal ini dikarenakan butuh jalur diplomasi ulang untuk kembali mendapatkannya.

"Belum tentu tahun depan dapat lagi, jika tidak diperjuangkan sejak awal setelah haji, untuk usulan ke Saudi Arabia agar dimasukan tambahan untuk quota nasional yang ditandatangani oleh pejabat Kementerian Agama," paparnya.

 

Batal Berangkat

Jemaah Haji Indonesia yang akan menjalani Safari Wukuf. Husni Anggoro/MCH
Jemaah Haji Indonesia yang akan menjalani Safari Wukuf. Husni Anggoro/MCH

Sejumlah calon jemaah haji Furoda yang diakomodir Sarikat Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) batal berangkat. Belum terbitnya visa haji Furoda disebut jadi alasan kuat.

Ketetapan ini diketahui melalui surat resmi yang dikeluarkan Sapuhi tertanggal 2 Juli 2022. Surat bernomor 341.ADM/DPP/SAPUHI/VI/2022 juga sudah ditandatangani Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi dan Sekretaris Jenderal Sapuhi Ihsan Fauzi Rahman.

Dalam keterangan itu diungkap, pihak Sapuhi kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022.

Sementara, di sisi yang sama, ketentuan GACA tentang Time frame of Hajj season flights operation 2022/1443 menyebut closing gate calon haji dilakukan pada 3 Juli 2022 pukul 23.59.

"Keberangkatan haji konsorsium Sapuhi tahun 2022 dibatalkan," seperti tertulis dalam poin keputusan, Minggu (3/7/2022).

 

Ditunda Tahun Depan

PT Angkasa Pura I  telah memberangkatkan sebanyak 39.296 calon jemaah haji selama periode 4-28 Juni 2022. (Dok Angkasa Pura I)
PT Angkasa Pura I telah memberangkatkan sebanyak 39.296 calon jemaah haji selama periode 4-28 Juni 2022. (Dok Angkasa Pura I)

Perlu diketahui haji Furoda atau mujamalah merupakan kuota haji khusus yang tak termasuk kuota reguler Indonesia. Kuota ini keluar langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Dengan dibatalkannya keberangkatan, Sapuhi menyebut akan memberangkatkan calon haji Furoda pada tahu 2023 nanti. Ia meminta jemaah bisa melakukan konfirmasi sesuai oenjadwalan ukang tersebut ke pihak Sapuhi.

"Bagi Jama’ah yang sudah melunasi dan tidak membatalkan serta tetap melanjutkan di Tahun 2023, akan diberikan kompensasi Hadiah Umrah Gratis pada Periode November 2022, Januari – Maret 2023 di Konsorsium Umrah SAPUHI," tulis keputusan nomor 3.

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2019 hingga 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya