BI Tinjau 10 Proposal Wakaf Produktif yang Bisa Dibiayai Asing

Ada syarat yang perlu dilakukan oleh pengelola wakaf untuk bisa ikut dalam pembiayaan yang ditangani oleh Awqaf Properties Investment Fund (APIF).

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Jul 2022, 13:45 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2022, 13:45 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah melakukan peninjauan ke 10 proposal terkait pemanfaatan wakaf sehingga bisa lebih produktif. Nantinya, proyek dalam proposal yang disetujui akan mendapatkan pembiayaan asing.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan mengatakan, ini merupakan program kerja sama dengan Islamic Development Bank (IsDB). Terkait wakaf ini, akan ditangani oleh Awqaf Properties Investment Fund (APIF).

Arief menyebut, adanya hal ini menjadi cara baru dalam mengelola wakaf. Bahkan, bisa menjadikan lahan wakaf menjadi lebih produktif dan menghasilkan keuntungan.

“Ini yang kami sebut cross-border waqf, kita melakukan cross-border karena dananya dari APIF tadi,” katanya dalam konferensi pers, ditulis Minggu (17/7/2022).

Ia menyebut, saat ini ada 10 proposal yang sedang ditinjau oleh Bank Indonesia. Baru nantinya disetorkan kepada APIF. Ia menyebut baru menjalankan hal ini sekitar 2 bulan lalu.

“Indonesia ini kan baru, Proposalnya kan masih sedang direview oleh ISDB nya oleh APIF-nya. Ada 10 proposal yang kita kurasi, kita review. Iya proposal para nadzir yang kita kumpulkan seluruh indonesia,” tambahnya.

Kendati begitu, ada syarat yang perlu dilakukan oleh pengelola wakaf untuk bisa ikut dalam proyek ini. Selain kesiapan lahan, nazir (pemberi wakaf) perlu juga menyiapkan 25 persen dari dana pembangunan, serta sisanya akan ditanggung APIF.

“Dalam persyaratannya, proyek ini nilai proyeknya minimal USD 5 juta. Dari jumlah itu, 25 persennya disiapkan pemilik wakaf dan 75 persennya pembiayaan dari APIF,” kata dia.

Lebih lanjut, yang jadi perhatiannya dalam proposal adalah mengenai jenis pembangunan yang digarap. Ia menyebut, APIF hanya akan membiayai pembangunan untuk rumah sakit, universitas, pusat bisnis, dan bangunan produktif lainnya.

“Dilihat itu secara ekonominya layak, karena dari hasil bangunan diririkan itu, setelah 5-15 tahun, (dana dari APIF) itu akan dikembalikan ke APIF-nya,” katanya. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sasar Lembaga Zakat

Cara Menghitung Zakat Maal
Ilustrasi Menghitung Zakat Credit: pexels.com/Finn

Lebih lanjut, ia memandang, ada kemungkinan untuk adanya pengembangan proposal ini diajukan bersama dengan lembaga zakat atau mendapat pembiayaan lainnya di dalam negeri. Meski, ia masih mencermati sejumlah aturan yang saat ini masih mengatur pada pemberi wakaf perorangan.

“Mustinya bisa ya, nanti isunya kan karena jangka waktunya panjang, 5-15 tahun, memang masih ada isu-isu yang teknis di lapangan yang harus disiapkan juga,” katanya.

“Nah ini pembiayaan di dalam negerinya kan nadzir harus biayain seperempatnya kan dia gak punya uang tunai gimana dia bisa nyediain? itu bisa gak perbankan? kita bisa membiayai itu seperempatnya itu, nah itu isu yang banyak yang belum dibahas,” terangnya.

Sementara, Arief tidak memberikan bocoran berapa dana yang akan dikucurkan oleh APIF IsDB untuk biaya pembangunan tanah wakaf di Indonesia ini. ia berharap, biaya minimal yang perlu disiapkan oleh nazir bisa lebih kecil dari yang ditetapkan sebelumnya.

Bisa gak thresholdnya itu diturunin supaya makin banyak yang bisa masuk. Karena saya baca di Bangladesh, itu projectnya bisa lebih rendah dari USD 5 juta, ada yang USD 3,7 juta, jadi artinya untuk kasus kita bisa gak diturunin sedikit,” katanya.

 

Era Baru Wakaf

Pandemi Covid-19 telah melahirkan inovasi pengelolaan wakaf di Indonesia. Biasanya pengelolaan wakaf terbatas untuk pembangunan makam, masjid dan madrasah (sekolah). Kini wakaf bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang bisa mendorong perekonomian masyarakat.

"Kalau ada tanah wakaf biasanya cuma dibuat makam, masjid dan madrasah, tapi sekarang bisa dimanfaatkan untuk membangun apartemen, rumah atau renovasi bangunan menjadi lebih bagus," kata Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Arief Hartawan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) 2, Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7).

Arief menjelaskan, inovasi wakaf sebenarnya telah banyak digunakan dan dikembangkan di banyak negara. Salah satunya di Kairo dengan membuat dana abadi untuk membiayai proyek tertentu.

"Kalau di negara lain bisa kenapa kita tidak," kata dia,

 

Menguntungkan

Konsep yang sama juga bisa dikembangkan di Indonesia. Sehingga aset dari wakaf bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lebih menguntungkan.

"Makanya kita bawa wakaf ini sebagai aset produktif. Kalau ada tanah ini jangan semua dibuat makam tapi bisa dibuat sesuatu yang menguntungkan," katanya.

Sebenarnya kata Arief zakat, infaq dan sedekah bisa dikembangkan lebih lanjut. Mengingat zakat jika ditelaah lebih mendalam merupakan konsep untuk menjaga daya beli dan kesetaraan di masyarakat.

Sedekah dapat dimaknai sebagai upaya membangun infrastruktur. Sedangkan wakaf merupakan aset produktif yang bisa dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

"Jadi selama ini kita melihatnya terlalu sempit," kata dia.

 

Infografis Zakat PNS Muslim
Infografis Zakat PNS Muslim
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya