Pengamat: Dibanding Mobil Dinas, Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum Lebih Penting

Alangkah lebih elok lagi jika Jokowi juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai angkutan umum penumpang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Sep 2022, 15:41 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2022, 15:30 WIB
Transjakarta Targetkan Semua Armada Gunakan Bus Listrik
Bus Transjakarta antre saat melintasi Shelter Harmoni, Jakarta, Kamis (5/11/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan di tahun 2030 seluruh armada merupakan bus listrik. Diharapkan total bus listrik mencapai 12.120 unit diakhir tahun 2030. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas pemerintahan. Kebijakan ini dituangkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor listrik bebasis Baterai (Battery Elektric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai alangkah lebih elok lagi jika Jokowi juga mau mengeluarkan Peraturan Presiden tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai angkutan umum penumpang.

"Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas," ujar Djoko dalam pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Minggu (18/6/2022).

Sebagai pilot project, ia mengimbau implementasi angkutan umum listrik bisa diterapkan di kota-kota besar atau yang tingkat polusinya tinggi. Contohnya, itu bisa dilakukan di 11 kota yang masuk program pengembangan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan, atau buy the service (BTS). Salah satunya yakni Kota Jakarta.

"Angkutan umum di Jakarta sudah lebih baik dibandingkan di daerah, kendaraan listrik umumnya sudah digunakan. Namun, penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan," serunya.

Catatan lainnya, Djoko tak ingin pengalaman masa lalu terkait penggunaan energi gas untuk transportasi umum tersendat akibat tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG). Oleh karenanya, ia meminta pemerintah untuk menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang lebih merata.

"Apakah ketersediaan di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya," tegas Djoko.

Djoko kembali mendesak, alih-alih disalurkan untuk mobil dinas pejabat, pengadaan mobil listrik untuk angkutan umum penumpang tetap harus didorong lebih banyak.

"Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM)," pungkas dia.

Pemerintah Ganti Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Apa Standarnya?

Presiden Jokowi mencoba mengendarai mobil listrik pabrikan Mitsubishi bernama Minicab MiEV
Presiden Jokowi mencoba mengendarai mobil listrik pabrikan Mitsubishi bernama Minicab MiEV (dok: Anisyah)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, guna mempercepat program penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi para menteri dan pejabat.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai atau electric vehicle (EV) ini harus diperhitungkan sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

"Soal mobil dinas, pada akhirnya semua akan dilakukan secara bertahap tergantung usia kendaraan. Kita juga perhatikan SBSK, standar barang sesuai kebutuhan," jelas Rionald dalam sesi bincang media bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Jumat (16/9/2022).

Senada, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menyampaikan, pengadaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas kini masih diproses.

"Prinsipnya kami juga ikut rapat. Kita kan ingin maju selangkah kalau bisa diganti dengan EV ini. Kita masih pembahasan, karena kan harus dari mulai awal sampai akhirnya harus diperhatikan. Jangan tiba-tiba diganti," ungkapnya.

Sebagai perbandingan, Encep menyebut, standar mobil konvensional yang cocok dijadikan kendaraan dinas biasanya berukuran antara 2.500-3.000 CC. Namun untuk kendaraan listrik, pemerintah saat ini masih menghitung ketentuan standar pastinya.

"Jadi contoh, dulu standar menteri 3.000 CC. Kalau dulu makin gede CC-nya makin besar, makin mewah, makin mahal. Kalau dengan electric vehicle ini apa sih ukurannya?" sebut dia.

"Kami harus membuat standar barangnya. Kalau sekarang kan sudah jelas, ada SBSK, standar barang standar kebutuhan. Nanti kami juga akan membuat nih, kalau electric vehicle ini pakai apa. Ini yang sedang kami rumuskan," tandasnya.

 

Erick Thohir Perintahkan 84 BUMN Pakai Kendaraan Listrik untuk Dinas

Menteri BUMN RI, Erick Thohir memberikan sambutan dalam acara Peresmian Inisiasi Program Solusi Nelayan di SPBUN 48.532.04 KUD Minu Suroyo PPS Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, (17/9/22). (Dok Pertamina)
Menteri BUMN RI, Erick Thohir memberikan sambutan dalam acara Peresmian Inisiasi Program Solusi Nelayan di SPBUN 48.532.04 KUD Minu Suroyo PPS Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, (17/9/22). (Dok Pertamina)

Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan 84 BUMN untuk mengalokasikan anggaran dan menyiapkan kendaraan listrik untuk dinas. Menurutnya, konsumsi tenaga dari kendaraan listrik lebih hemat dari BBM.

Dengan demikian diharapkan mampu menghemat konsumsi dari BBM, apalagi dalam kondisi harga BBM yang meningkat. Upaya ini sekaligus sebagai bagian menekan emisi karbon yang digalakkan pemerintah.

Menurut Erick kendaraan listrik jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbasis BBM. Motor listrik misalnya, setiap 1 kWh baterai dapat menempuh jarak sekitar 40-60 km, tergantung kondisi jalan.

Sedangkan motor BBM untuk setiap 1 liter dengan asumsi menempuh jarak yang sama, 40-60 km. Adapun harga 1 kWh sekitar Rp1.700 s.d Rp2.000, sedangkan 1 liter Pertalite terbaru harganya Rp10.000 sehingga biaya pemakaian motor listrik hanya seperlima dari motor BBM.

"Kementerian BUMN mendorong penuh percepatan, karena saat inilah momentum yang tepat. Harga BBM dunia naik tidak terkendali dan harga di dalam negeri terpaksa disesuaikan, Kementerian BUMN langsung bergerak cepat melalui percepatan program kendaraan listrik ini supaya konsumsi BBM dapat dikurangi,” tutur Erick dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Ia menambahkan, ajakan untuk mendorong kendaraan listrik juga akan diperluas ke lingkungan pemerintahan lainnya. Yakni dibarengi dengan fasilitas yang diberikan oleh BUMN-BUMN yang dikelola oleh Kementerian BUMN.

“Nantinya kalau pemakaian kendaraan listrik ini makin luas, masyarakat akan semakin dimudahkan. PLN saya lihat sudah menyiapkan platform dan ekosistem yang lengkap lewat PLN Mobile untuk mendukung penggunaan hariannya. Saya juga akan minta ke Pertamina untuk menyediakan charging station kendaraan listrik di SPBU-SPBU yang sekarang ini dikelola Pertamina,” tegas Erick Thohir

Infografis Sahabat Jadi Saingan, Erick Thohir Vs Sandiaga Uno
Infografis Sahabat Jadi Saingan, Erick Thohir Vs Sandiaga Uno. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya