Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 356 pengaduan periode Januari hingga Agustus 2022. Sebagian besar pengaduan dari masyarakat tersebut terkait pembiayaan.Â
Kepala Kantor OJK Provinsi Kepri Rony Ukurta Barus merincikan, dari awal tahun hingga Agustus kemarin OJK menerima 356 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut sekitar 146 pengaduan atau 46 persen adalah pengaduan dari perusahaan pembiayaan.
Baca Juga
Selanjutnya 39 persen pengaduan soal industri perbankan, 6 persen pengaduan terkait perusahaan asuransi dan 8 persen terkait P2P Lending atau pinjaman online. Selain itu terkait IKNB dan Pasar modal masing-masing presentasi 1 persen.
Advertisement
"Dari 356 pengaduan ini, 331 pengaduan diantaranya sudah bisa kita selesaikan. Sementara 18 pengaduan dalam posisi menunggu tanggapan dan dalam penanganan PUJK serta 7 pengaduan dalam posisi penanganan LAPS," kata Rony, Selasa (11/10/2022)
OJK Kepri terus berupaya untuk memperkuat implementasi pencegahan permasalahan konsumen di sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan pengawasan perilaku (market conduct) berjalan baik.
Selain itu, tambahnya, OJK Kepri bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin dan telah menutup 105 pinjaman online (Pinjol) Ilegal.
"Data ini, berdasarkan aduan yang disampaikan oleh masyarakat perihal Pinjol dan Investasi ilegal. Informasi itu kemudian pihaknya tindaklanjuti bersama instansi lainnya seperti Satgas Khusus (Satgasus) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Kominfo," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak sungkan mengadukan temuan-temuan hingga permasalahan tertentu perihal Pinjol atau investasi ilegal.
"Kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak sungkan untuk menjadu karena pasti akan diproses atau kami teruskan ke Satgasus," tambahnya.Â
Pinjol Pilihan UMKM
Terkait pinjaman online, Rony mengatakan bahwa di Batam platform P2P lending cukup diminati terutama untuk pelaku UMKM. Hal ini karena mendapat pembiayaan dari pinjol tidak sesulit ke lembaga konvensional.
"Berdasrkan data yang kita miliki, memang banyak dari UMKM di Kepri yang memanfaatkan kemudahan dalam meminjam dana untuk operasional melalui pinjaman online (pinjol)," ucap Rony.
Kebanyakan institusi tradisional mengharuskan UMKM untuk memberikan jaminan atau agunan sebelum pinjaman dapat dicairkan. Sedangkan, kebanyakan UMKM cenderung kurang memiliki aset sebagai jaminan untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Bagi UMKM yang membutuhkan dana cepat dengan tenor pendek, tambahnya, kiranya menjadi salah satu pilihan. Dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional dengan prosesnya yang cukup rumit.
"Pinjaman P2P lending lebih didasarkan pada apakah UMKM bersangkutan dianggap layak atau cukup kredibel untuk dana yang diminta. Jika bisnis dianggap layak, platform P2P lending akan mengumpulkan dana dari sekelompok investor, kemudian secara langsung disalurkan sebagai bentuk pinjaman modal kerja. Jadi mekanismenya sangat efektif," tambahnya.
Â
Advertisement