Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, atau Menko Luhut kembali mendapat tugas spesial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, soal percepatan pembangunan pergaraman nasional, yang dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).
Tugas baru tersebut terlampir dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022, tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Baca Juga
Mengutip Perpres 126/2022, Jumat (4/11/2022), Menko Luhut mendapat amanah dari Jokowi untuk mengoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional.
Advertisement
"Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi (Luhut Binsar Panjaitan) menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 9 Perpres 126/2022.
Adapun percepatan pembangunan pergaraman nasional ini dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR). Itu ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman.
Dengan kriteria: tersedia lahan untuk produksi garam, tersedia prasarana dan sarana usaha pergaraman, terdapat pangsa pasar garam, dan terdapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
Provinsi mana saja yang bisa ikut menyelenggarakan SEGAR nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada SEGAR dilaksanakan melalui sistem bisnis pergaraman. Itu meliputi tahapan praproduksi, produksi, pasca produksi, pengolahan, dan pemasaran.
Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja. Itu terdiri atas produksi Garam pada SEGAR, kualitas Garam pada SEGAR, dan penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR.
Jokowi Teken Perpres
Advertisement