Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) terus menuai protes dari kelompok buruh, khususnya yang mengatur soal upah minimum.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, kaum buruh salah satunya menolak keras upah minimum sektoral (UMSK) dihapus. Pasalnya, level pekerja di sektor-sektor industri tertentu jelas punya nilai yang berbeda.
Baca Juga
"Pabrik mobil sama pabrik kerupuk masa sama upah minimumnya? Pabrik pertambangan Freeport dengan pabrik sendal jepit masa sama upah minimumnya? Harusnya ada upah minimum sektoral," tegasnya dalam sesi konferensi pers virtual, Rabu (4/1/2023).
Advertisement
"Pabrik mobil, Freeport, banking, tentu upah minimumnya di atas upah minimum pabrik sendal jepit, alas kaki," ujar Iqbal.
Hal lain yang jadi sorotannya, terkait formula perhitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Mengacu pada ketentuan hukum internasional, Iqbal mengatakan, variabel perhitungan UMK hanya bertumpu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, atau survey hasil standar living cost.
"Di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ada istilah variabel indeks tertentu. Apa itu indeks tertentu? Tidak jelas," keluhnya.
Ia lantas coba membaca formula perhitungan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini, Iqbal menyebut rumus kenaikan upah minimum dihitung sesuai inflasi plus alpha dikali pertumbuhan ekonomi.
Iqbal lalu menyamakan alpha sebagai variabel indeks tertentu, dimana sesuai Permenaker 18/2022 dikonversikan secara angka pada rentang 0,1-0,3.
"Buruh tidak setuju indeks tertentu itu dimasukan, apalagi 0,1-0,3. Harusnya indeks tertentu itu kalau dikonversikan angka, mungkin sekitar 0,75-1,0. Sehingga rumusnya inflasi plus pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Â
Â
Â
Â
Lengkap, Inilah Isi Perppu Cipta Kerja Diteken Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022. Terbitnya beleid ini menuai berbagai respons.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja, untuk memberikan kepastian hukum kepada investor di dalam maupun luar negeri.
Pasalnya, kata dia, saat ini dunia sedang menghadapi ancaman ketidakpastiaan global. Terlebih, ekonomi Indonesia tahun 2023, akan bergantung kepada investasi dan ekspor.
"Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu (Cipta Kerja), karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Pemerintah menjabarkan apa yang dimaksud Cipta kerja dalam pasal 1 Perppu 2/2022 tentang cipta kerja. "Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional," bunyi aturan tersebut.
Mengutip isi aturan tersebut menyebutkan pertimbangan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Diharapkan dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
Â
Advertisement
Kesejahteraan Pekerja
Kemudian untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
Pertimbangan lain pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan.
Buat yang ingin tahu apa saja isi lengkap Perppu Cipta Kerja bisa Dilihat di SINI
Â