Pupuk Kaltim Komitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman

Pupuk Kaltim dukung penuh pedoman implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) yang digagas Pupuk Indonesia Grup bagi seluruh karyawan dan anak perusahaan

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2023, 23:22 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2023, 21:18 WIB
Pupuk Kaltim. (istimewa)
Pupuk Kaltim. (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wujudkan lingkungan kerja aman PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dukung penuh pedoman implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) yang digagas Pupuk Indonesia Grup bagi seluruh karyawan dan anak perusahaan.

Komitmen ini ditandai launching dan penandatanganan pedoman Respectfull Workplace Policy (RWP) oleh Direktur SDM, Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia, Tina T. Kemala Intan, didampingi Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi serta perwakilan seluruh anak perusahaan PI Grup di Plaza Pupuk Kaltim Jakarta belum lama ini.

Diungkapkan Rahmad Pribadi, lingkungan kerja yang aman adalah hak bagi seluruh karyawan agar terlindungi dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan maupun kekerasan. Hal ini mengingat tindakan berupa diskriminasi, pelecehan, hingga kekerasan dapat menimpa siapa saja, tidak terbatas gender maupun jabatan dan bahkan bisa terjadi secara berulang.

Untuk itu, implementasi RWP dapat menjadi landasan kebijakan yang mengatur tentang lingkungan kerja aman di lingkungan Pupuk Indonesia Grup, agar seluruh karyawan dan insan perusahaan terus mengedepankan rasa saling menghargai dan melindungi harkat serta martabat manusia.

Dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, akan terwujud lingkungan kerja yang inklusif, produktif serta menjamin keberlanjutan perusahaan dengan tetap menjunjung Hak Asasi Manusia.

"Pupuk Kaltim sebagai tuan rumah penyelenggara RWP sangat mendukung penuh kebijakan ini, agar segera terimplementasi di lingkungan PI Grup guna menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja," ucap Rahmad, Jumat (6/1/2023).

 

Sebagai Pedoman

Pabrik Pupuk Kaltim
Pabrik Pupuk Kaltim

Menurut Rahmad, Respectful Workplace Policy hadir sebagai pedoman yang mengatur tentang bagaimana seorang individu sebaiknya bersikap, dalam mencegah tindakan diskriminasi, pelecehan dan kekerasan.

Dimana hal tersebut bisa terjadi di lingkungan kerja, baik antara atasan dengan pekerja dalam hubungan vertikal, atau antar pekerja yang sifatnya horizontal bahkan dengan pihak ketiga.

Pupuk Kaltim memahami bahwa lingkungan kerja yang inklusif dan aman dapat terwujud melalui pemahaman dan pengakuan atas hak asasi manusia, serta peran perusahaan yang secara aktif membangun lingkungan perusahaan yang inklusif dan aman. Selain juga menciptakan iklim lingkungan kerja tanpa praktik atau perilaku yang tidak dapat diterima, serta tidak menoleransi perbuatan pelecehan di tempat kerja maupun dalam media komunikasi yang tidak sesuai dengan hukum atau ketentuan perundang-undangan.

"Melalui pedoman RWP ini, Pupuk Kaltim berkomitmen membangun lingkungan inklusif dan aman bagi seluruh pekerja, termasuk dalam memfasilitasi interaksi sosial bagi seluruh stakeholder perusahaan," tambah Rahmad.

Direktur SDM, Tata Kelola dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Tina T. Kemala Intan, menyampaikan pedoman RWP mengacu kepada UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan, serta berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. Aturan tersebut diikuti edaran Kementerian BUMN tentang kebijakan berperilaku di tempat kerja, yang memuat tentang bebas dari diskriminasi, bebas kekerasan dan pelecehan.

Pupuk Indonesia Grup pun ikut ambil bagian sebagai tim penyusun RWP, yang saat ini telah ditandatangani dan disahkan Menteri BUMN Erick Thohir pada 21 April 2022, hingga saat ini, telah diterapkan di lebih dari 50 perusahaan BUMN. "Begitu juga dengan Pupuk Indonesia Grup, akan memulai implementasi RWP di seluruh anak perusahaan dengan pengukuran secara periodik dalam pelaksanaannya," ujar Tina.

 

Jadi Landasan Kerja

Pupuk Kaltim mencanangkan inovasi pemanfaatan limbah Fly Ash & Bottom Ash (FABA) yang dapat digunakan sebagai material substitusi seperti batako, paving blok, stabilisasi tanah serta pemanfaatan lainnya. (Dok PKT)
Pupuk Kaltim mencanangkan inovasi pemanfaatan limbah Fly Ash & Bottom Ash (FABA) yang dapat digunakan sebagai material substitusi seperti batako, paving blok, stabilisasi tanah serta pemanfaatan lainnya. (Dok PKT)

Dijelaskan lebih dalam, RWP menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan kerja aman dan nyaman, dengan menjunjung tinggi keberagaman serta kesetaraan.

Hal ini pun menjadi salah satu isu global, dimana inklusifitas merupakan sasaran utama untuk menghargai keberagaman tanpa ada lagi diskriminasi serta perlindungan terhadap pelecehan maupun tindak kekerasan. Salah satunya bagi perempuan dan disabilitas, yang sampai saat ini terus berjuang untuk mendapat kesempatan tidak hanya di dunia kerja, tapi juga lingkungan agar bisa mandiri dan sejajar dengan masyarakat pada umumnya.

"Oleh karena itu, RWP ini juga dapat menjadi upaya dalam memberikan kesempatan dan kesetaraan bagi perempuan, serta menghargai yang disabilitas dalam dunia kerja. Sebab RWP ini bukan sekadar memberi kesempatan, tapi bagaimana agar tidak ada lagi diskriminasi di dalamnya," tandas Tina.

Dirinya pun mengimbau, seluruh karyawan di lingkungan Pupuk Indonesia Grup mulai menerapkan RWP sebagai pedoman dalam aktivitas kerja, sehingga kedepan dapat menjadi kebiasaan dengan implementasi optimal dalam mendukung kinerja perusahaan. Namun begitu akan tetap ada evaluasi dan pengukuran penilaiann tentang sejauh mana RWP terimplementasi di seluruh perusahaan yang ada di lingkungan Pupuk Indonesia Grup.

"Kedepannya, jika ada yang melanggar jelas akan ada sanksi yang diterapkan. Jadi karyawan perlu membiasakan RWP diimplementasikan sambil dievaluasi penerapannya. Sebab ada Does and Don't yang harus diterapkan di lingkungan kerja, guna menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman," tutur Tina.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya