Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan hingga 31 Maret 2024. Perpanjangan restrukturisasi kredit ini untuk sektor tertentu saja.
Ikatan Bankir Indonesia (IBI) pun dukungan kebijakan OJK untuk membantu debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19. Utamanya bagi debitur segmen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), industri yang bergerak di bidang makananan dan minuman hingga industri yang menyerap banyak ternaga kerja.
Baca Juga
"Kami sambut baik arahan perpanjangan restrukturisasi kredit sampai Maret 2024 untuk segmen UMKM, akomodasi, makanan-minuman dan industri yang menyerap tenaga kerja yang besar seperti tekstile dan alas kaki," kata Ketua Umum IBI, Haryanto Tiara Budiman di acara CEO Banking Forum di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Advertisement
Haryanto mengatakan angka kredit macet telah mengalami puncaknya pada Desember 2020. Setelahnya tren tersebut melandai bahkan mengalami penurunan seiring dengan masa pemulihan ekonomi nasional.
"Restrukturisasi terus menurun dibandingkan puncaknya pada Desember 2020," kata dia.
Sebagai informasi berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) outstanding restrukturisasi kredit per September 2022 sebesar Rp519,64 triliun. Angka ini menurun sebesar Rp 23,81 triliun pada bulan Oktober 2022.
Di sisi lain, para bankir memperkirakan kenaikan suku bunga di Amerika Serikat (AS) masih akan berlanjut di tahun ini. Bahkan para ekonom memperkirakan kenaikannya bisa tiga kali di tahun ini.
"Berapa lama suku bunga tinggi ini tergantung data dari inflasi dan data employment di AS," kata Managing Director Consumer Banking PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) ini.
Belum lagi masalah geopolitik juga turut memberikan andil yang besar pada kondisi ini. Perang antara Rusia dan Ukraina belum juga menunjukkan tanda-tanda perdamaian.
"Ini sumber ketidakpastian di 2023, kalau terus berlanjut akan ada announce-announce yang tumbuh di berbagai sektor," kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta para bankir bisa peka terhadap bisnis-bisnis yang berdampak ke sektor perbankan. Termasuk dalam menerapkan environmental, Social, and Governance (ESG), yakni seperangkat standar operasional yang merujuk pada tiga kriteria utama dalam mengukur keberlanjutan dan dampak dari sebuah investasi pada suatu perusahaan.
Apalagi saat ini investor global akan fokus pada bisnis-bisnis yang berkelanjutan. Bankir harus bisa menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara berkembang sehingga tidak serta merta ESG bisa diterapkan di Indonesia tanpa ada penyesuaian-penyesuaian.
"Kita harus dukung keberlanjutan tapi harus suarakan ke stakeholder dan regulator kita, tantangann operasional di Indonesia," kata dia.
Reporter:Â Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan hingga 31 Maret 2024. OJK menilai saat ini ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).
Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, sebagai berikut:
- Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor;
- Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum;
- Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Â
Advertisement
Bersifat Menyeluruh
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.Â
OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Â