Liputan6.com, Jakarta - Bayi yang baru lahir ternyata wajib didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Baca Juga
Berdasarkan pasal 10 bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Pasal 28 (6) menyebutkan iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Lalu bagaimana mendaftarkan bayi baru lahir untuk BPJS Kesehatan?
Mengutip laman bpjs-kesehatan.go,id, Kamis (2/2/2023), ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain
- Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan
- Peserta yang tidak mendaftar akan mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Â
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
A.Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang ddaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui dinas kesehatan atau dinas sosial kabupaten/kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu dan
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/rs/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
B.Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orangtua PPU.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi/badan usaha
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu, dan
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
Advertisement
C.Peserta PBPU dan BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapaf didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/rs/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung)
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahran yang meliputi nama, tangal lahir, jenis kelamis dan NIK.