Publik Minta Gaji dan Tunjangan Pejabat Kemenkeu Dievaluasi, Staf Sri Mulyani: Kewenangan di Presiden

Banyak pihak meminta adanya reformasi besar-besaran terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja PNS termasuk pegawai pajak dan bea cukai secara proporsional.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mar 2023, 11:15 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2023, 11:15 WIB
Ekspresi Lelah Ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah Mario Dandy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Rafael Alun Trisambodo mengaku lelah setelah menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sepekan ini muncul dua kasus pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlihat bergaya hidup mewah. Pertama adalah rafael alun trisambodo yang merupakan pejabat Pajak di Jakarta Selatan dan kedua Eko Darmanto yang merupakan pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta. 

Dampak dari kasus tersebut, publik pun menyoroti mengenai gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan pemerintah kepada pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Banyak pihak meminta adanya reformasi besar-besaran terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun menjelaskan. Menurutnya evaluasi regulasi sistem gaji dan tunjangan kinerja harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Soal evaluasi kami serahkan kepada Presiden karena itu kan Peraturan Presiden,” kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3/2023) malam.

Kementerian Keuangan, khususnya DJP telah menjalankan tugasnya untuk mengumpulkan pajak maupun penerimaan negara lainnya. Apalagi selama 2 tahun terakhir target penerimaan pajak selalu tercapai, padahal kondisi ekonomi sedang terguncang akibat dampak pandemi.

“Kita pastikan Kemenkeu, Dirjen pajak, selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas dan target,” kata dia.

Bonus atau Insentif

Hal ini menjadi alasan yang kuat para pegawainya berhak mendapatkan insentif tambahan. Mengingat bonus atau insentif diberikan sesuai dengan hasil kinerja.

“Itu kan suatu alasan yg kuat dan korelasi yang kuat bahwa insentif itu juga menghasilkan suatu yang baik yaitu penerimaan pajak yang tercapai,” kata Pras.

Sehingga dia meminta kasus yang tengah tengah terjadi di Kementerian Keuangan tidak dicampuradukkan. Namun, pihaknya berjanji akan melakukan berbagai perbaikan dan penguatan agar dalam jangka pendek, kasus ini tidak mempengaruhi penerimaan negara.

“Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan,” ungkapnya.

Hanya saja, Pras bilang semua kembali kepada Presiden Joko Widodo. Mengingat evaluasi hanya berwenang dilakukan oleh presiden.

“(Evaluasi) kami kembalikan kepada Presiden yang berwenang mengevaluasi,” pungkasnya.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Gaya Pamer Harta Pejabat Jadi Sorotan, Intip Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai

Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Mulai Senin (3/7), seluruh instansi pemerintahan masuk kerja usai libur Lebaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Media sosial kembali diramaikan dengan gaya pamer harta oleh pejabat di Kementerian Keuangan. Saat ini, warganet menyoroti gaya hidup mewah pejabat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Di media sosial Twitter, tagar BeaCukaiHedon sempat diramaikan awal pekan ini. Hal ini lantaran Kepala Kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai di Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto mengunggah sejumlah motor gede (moge) Harley Davidson dan mobil klasiknya melalui akun media sosialnya @eko_darmanto_bca.

Dikutip dari Merdeka.com, akun media sosial tersebut sudah hilang. Akan tetapi, akun sejenis menggungah tangkapan layar dari unggahan @eko_darmanto_bca yang masih beredar di media sosial.

Lalu berapa gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diraih oleh pegawai PNS Bea Cukai?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS menyebutkan besaran gaji yang diterima pegawai Bea Cukai.

Dikutip dari Merdeka.com, berikut besaran gaji pokok Bea Cukai:

Golongan I:

  • Golongan Ia:Rp 1.560.800-Rp2.335.800
  • Golongan Ib:Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan Ic:Rp 1.776.600-Rp2.577.500
  • Golongan Id:Rp 1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II:

  • Golongan IIa:Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa:Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb:Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan IIId:Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan Iva:Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IVb:Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp5.211.500
  • Golongan IVd:Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan Kinerja Bea Cukai

Adapun tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai bea cukai masuk dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 berbunyi

"Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan,” bunyi pasal 2.

Ini besaran tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bea Cukai:

  • Kelas jabatan 1:Rp 2.575.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.755.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.755.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.755.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.375.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.611.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.864.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.980.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 4.179.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.388.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 4.607.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 4.837.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 5.079.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 6.349.000
  • Kelas jabatan 15:Rp 7.474.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 8.458.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 10.947.000
  • Kelas jabatan 18: Rp 12.370.000
  • Kelas jabatan 19: Rp 13.670.000
  • Kelas jabatan 20: Rp 16.700.000
  • Kelas jabatan 21: Rp 18.880.000
  • Kelas jabatan 22: Rp 21.330.000
  • Kelas jabatan 23: Rp 24.100.000
  • Kelas jabatan 24: Rp 32.540.000
  • Kelas jabatan 25: Rp 36.770.000
  • Kelas jabatan 26: Rp 41.550.000
  • Kelas jabatan 27: Rp 46.950.000
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya