Sri Mulyani Telah Beri THR ke 6,8 Juta ASN dan Pensiunan Senilai Rp 28,61 Triliun

Sri Mulyani melaporkan sampai 17 April 2023 realisasi pembayaran THR sudah dilakukan 270 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda). Dia pun meminta Pemda untuk segera membayarkan THR kepada para ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebelum lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2023, 16:10 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2023, 16:10 WIB
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dana sebesar Rp 28,61 triliun telah dicairkan untuk membayar THR kepada 6,8 juta ASN dan pensiunan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan dana Rp 28,61 triliun untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Dana tersebut terhitung hingga 14 April 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dana sebesar Rp 28,61 triliun tersebut diberikan untuk THR kepada 6,8 juta ASN dan pensiunan.

"Jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.332 atau 98,79 persen dari 13.495 satker pada 83 kementerian/lembaga (KL)," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dia merinci, Pemerintah telah membayarkan THR untuk 2 juta pegawai ASN Pusat. Nilainya mencapai Rp 11,47 triliun. Kemudian sebanyak Rp 9,28 triliun dibagikan kepada untuk 3,3 juta orang pensiunan.

“Pensiunan kita sudah membayarkan Rp 9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan. Ini dari 3,4 juta kita harap bisa selesai sebelum hari raya,” katanya.

Sedangkan untuk THR ASN daerah sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai. “THR daerah sudah dicairkan Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN,” kata dia.

Sri Mulyani melaporkan sampai 17 April 2023 realisasi pembayaran THR sudah dilakukan 270 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda). Dia pun meminta Pemda untuk segera membayarkan THR kepada para ASN, TNI, Polri dan pensiunan sebelum lebaran.

“Jadi ini masih dibawah 50 persen dan saya berharap dalam 1-2 hari kini akan mengalami kenaikan,” katanya.

Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan APBN Pusat menyalurkan 50 persen dari dana treasury deposit facility ke rekening daerah sebesar Rp12,1 triliun. Agar Pemda punya cukup cash untuk membayar THR bagi ASN daerah.

Sebagai informasi. pencairan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023. Beleid tersebut mengatur soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Adapun THR di tahun 2023 akan diberikan untuk seluruh ASN yang terdiri dari 1,8 juta ASN pusat yakni pejabat negara hingga TNI/Polri, serta 3,7 juta ASN Daerah dan 2,9 juta pensiunan.


Tips Cermat Kelola THR Biar Tak Cuma Numpang Lewat

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

THR atau Tunjangan Hari Raya biasanya menjadi hal yang ditunggu bagi setiap pekerja menjelang Lebaran. Meski demikian, tetap saja THR harus diatur dan dikelola dengan cermat agar uang tersebut tidak hanya numpang lewat.

Lantas, bagaimana tips kelola THR dengan cermat?

Menarik untuk diketahui, berikut ini merupakan tips mengelola THR ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah dirangkum oleh Liputan6.com.

1. Membayar Zakat dan Infak 10 Persen dari THR

Tunaikah wajib membayar zakat dan membantu sesama dengan berinfak.

2. Membayar Utang 10-30 Persen dari THR

Gunakan THR untuk membantu melunasi utang dan cicilan. Jangan biarkan utang Anda berlarut-larut.

3. Tabungan dan Investasi 20 Persen dari THR

Sisihkan minimal 20 persen untuk tabungan dan investasi. THR bisa menjadi alternatif sumber dana untuk investasi. Mulai sedikit-sedikit, lama-lama menjadi bukit.

4 Kebutuhan Pokok 40 Persen dari THR

THR memang bertujuan untuk menunjang kebutuhan saat Hari Raya. Anda dapat berbelanja kebutuhan pokok untuk Hari Raya termasuk kebutuhan mudik Lebaran.

 

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya