Sri Mulyani Patok Gaji Satpam hingga Sopir di Kementerian/Lembaga, DKI Jakarta Sentuh Rp 5,61 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Dalam aturan itu juga mengatur mengenai honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di K/L.

oleh Agustina Melani diperbarui 01 Jun 2023, 11:30 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 11:11 WIB
Sri Mulyani Patok Gaji Satpam hingga Sopir di Kementerian/Lembaga, DKI Jakarta Sentuh Rp 5,61 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Hal ini termasuk untuk honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. (Photo by Mufid Majnun on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Hal ini untuk menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Aturan standar biaya masukan tahun anggaran itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan pasal 1 disebutkan, standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun anggaran 2024.

Adapun pasal 2 disebutkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi, estimasi.

Selain itu, dalam pasal 4 menyatakan kalau penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indekssasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam aturan menyebutkan honorarium atau gaji satpam, pengemudi atau sopir, petugas kebersihan dan pramubakti atau tenaga honorer.Berikut honorarium satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti di sejumlah provinsi yang dikutip dari dari jdih.kemenkeu.go.id:

Untuk honorarium satpam dan pengemudi di Kementerian/Lembaga di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 5,10 juta.Honorarium tersebut termasuk tertinggi di antara 38 provinsi di Indonesia.

Di wilayah Aceh, honorarium untuk pengemudi dan satpam sebesar Rp 4,02 juta. Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 3,65 juta.

Sementara itu, di Jawa Tengah, honorarium pengemudi dan satpam sebesar Rp 2,28 juta. Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 2,07 juta.

Adapun di Bali, honorarium pengemudi dan satpam di Kementerian/Lembaga sebesar Rp 3,21 juta.  Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 2,92 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Honorarium di Provinsi Lainnya

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Bola.com/Pixabay)

Sedangkan di Nusa Tenggara Barat (NTB), honorarium pengemudi dan satpam sebesar Rp 2,82 juta. Selain itu, petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 2,56 juta. Di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2,53 juta untuk honorarium pengemudi dan satpam, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 2,56 juta.

Di Kalimantan Barat, tenaga honorarium untuk pengemudi dan satpam sebesar Rp 3,11 juta.Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 2,83 juta.

Sementara itu, di Sulawesi Utara, honorarium untuk satpam dan pengemudi sebesar Rp 4,23 juta dan petugas kebersihan serta pramubakti sebesar Rp 3,85 juta.

Di Maluku, tenaga honorarium untuk satpam dan pengemudi sebesar Rp 3,33 juta dan petugas kebersihan serta pramubakti sebesar Rp 3,02 juta.

Sedangkan di Papua, tenaga honorarium untuk satpam dan pengemudi sebesar Rp 4,60 juta, sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp 4,18 juta.


Gaji PNS Bakal Naik pada 2024, Seberapa Besar Dampak ke APBN?

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sedang memproses besaran kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. 

Nantinya, kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan bersamaan dengan RUU APBN 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penyampaian RUU APBN 2024 dijadwalkan para 16 Agustus mendatang.

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ungkap Sri Mulyani di Istana Negara, dikutip Rabu (31/5/2023).

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan (tak) tegang terus, (tunggu) tanggal 16 Agustus," bebernya.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira berpendapat bahwa kenaikan gaji PNS saat ini belum menjadi langkah yang tepat.

Dia menuturkan, hal itu dikarenakan bertentangan dengan semangat melakukan efisiensi birokrasi dan akhirnya berdampak ke penurunan daya saing ekonomi. 

 


Berpotensi Sebabkan Defisit APBN

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

”Yang menjadi pertanyaan, buat apa gaji PNS dinaikkan? Coba kita cek belanja pegawai yang didalamnya termasuk komponen gaji, tunjangan dan pensiun ASN sudah naik signifikan sejak 2019. Total belanja pegawai tahun ini mencapai Rp 442 triliun, besar sekali dan cenderung membuat APBN hanya habis untuk belanja birokrasi,” kata Bhima kepada Liputan6.com dalam pesan tertulis, Rabu (31/5/2023). 

Bhima menjelaskan, beban belanja pegawai yang terus naik bisa menyebabkan defisit APBN melebar, bahkan pemerintah terpaksa menambah utang baru lantaran penerimaan pajak tidak sanggup menutup kekurangan belanja pegawai. 

“Masalah berikutnya adalah memicu kecemburuan sosial. Selama masa pandemi, gaji ASN juga stabil, bahkan ada tunjangan tambahan. Bandingkan dengan pegawai di sektor industri dan sektor informal yang upahnya dipangkas dan kena dampak dari UU Cipta Kerja,” imbuhnya.

“Jadi ada ketidakadilan dari politik anggaran pemerintah. Ini jelas kental pertimbangan politis nya dibanding urgensi. Jangan karena dekat Pemilu, banyak belanja indikatornya tidak jelas,” ujar dia. 

 


Masih Dihitung

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Pemerintah akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 pada 16 Agustus 2023. Nantinya, Presiden Jokowi langsung yang akan mengumumkan kenaikan gaji PNS berbarengan dengan RUU APBN 2024.

Lantas berapa kenaikan gaji PNS 2024?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan saat ini Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan perhitungan kenaikan gaji PNS.

"Bapak Presiden sudah meminta Bu Menteri untuk menghitung-menghitung. Saat ini sedang disiapkan hitung-hitungannya," kata Isa kepada Liputan6.com, Rabu (31/5/2023).

Dirjen Isa pun meminta agar masyarakat, utamanya PNS untuk bersabar mengenai berapa kenaikan gaji tersebut. Namun, yang pasti Pemerintah akan segera mengumumkan hal itu secara detail.

"Sabar ya sampai diumumkan nanti kami jelaskan lebih detil," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, jadwal penyampaian RUU APBN 2024 adalah 16 Agustus 2023 mendatang. D isana, baru diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

Ada beberapa hal yang dibahas. Yakni, besaran kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan bagi pensiunan.

 

Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya