Catat, Tak Semua Daerah Boleh Ekspor Pasir Laut

Tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jun 2023, 11:49 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2023, 11:15 WIB
Ekspor Pasir Laut. Foto: Freepik/topntp26
Tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Foto: Freepik/topntp26

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menurut Pramono saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ESDM Arifin Tasrif akan membuat peraturan menteri sebagai peraturan turunan dari PP 26/2023 untuk memerinci ketentuan teknis dan daerah yang dapat melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

“Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” kata Pramono dikutip dari Antara, Rabu (7/6/2023).

Pramono menekankan bahwa substansi utama dari PP 26/2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai.

Karena itu, kata dia, pasir laut harus diambil untuk menghindari masalah yang diakibatkan sedimentasi.

Terkait tindakan hilir diperbolehkannya ekspor atau tidak dari pengambilan atau pengerukan pasir laut itu, kata Pramono, akan ada peraturan teknis yang dibuat oleh Menteri KP dan Menteri ESDM. “Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah, karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ saja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” kata Pramono.

 

 

Lakukan Kajian

Ekspor Pasir Laut
Pembukaan ekspor pasir laut dinilai akan memberikan pemasukan bagi Indonesia. Foto: Freepik/kbza

Presiden Jokowi, kata Pramono, sudah melakukan kajian mendalam bersama para menteri terkait dan pihak-pihak lainnya sebelum menerbitkan PP 26/2023.

“Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” ujar Pramono.

Sebelumnya, dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

Ternyata Ada Oknum yang Ekspor Pasir Laut Diam-Diam, Ini Modusnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No 26/2023 ini disambut gembira oleh Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketua APPL Herry Taosa menjelaskan, kebijakan baru mengenai pengelolaan hasil sedimen di laut ini merupakan terobosan baru. 

Menurutnya, Kepri memiliki potensi kekayaan alam yang besar berupa pasir laut. Hal ini perlu dimanfaatkan guna meningkatkan pemerataan ekonomi bagi kalangan nelayan kecil dan masyarakat pesisir.

"Terbitnya PP 26 tahun 2023 saya sangat mendukung, sebagai terobosan baru dari Presiden Jokowi," Herry Taosa kepada Liputan6.com, seperti ditulis, Senin (5/6/2023).  

Ia melihat dengan dibukanya peluang untuk melakukan ekspor pasir laut ini menjadi peluang bagus bagi Kepri untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pemerataan ekonomi nelayan. Untuk itu Heri berharap Kepri menjadi pilot project ekspor pasir laut. 

Hal ini menjadi sebuat peluang juga karena posisi Kepri dekat dengan Singapura yang memiliki kebutuhan pasir sangat besar. 

 Herry Taosa mengatakan APPL juga terus mendorong pemerintah melakukan uji publik, yang mana saat ini tengah proses penyusunan Keputusan Menteri dari tiga kementerian yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Kementerian ESDM memiliki wewenang untuk mengatur kuota dan dan tata ruang. Untuk Kementerian Perdagangan memiliki wewenang untuk mengatus ekspor. Sedangkan KKP melakukan fungsi pengawasan. 

"Setiap perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Kementerian ESDM tidak semua bisa ekspor.  Perusahaan itu harus ada rekomendasi dari KKP," kata Herry Taosa.

Izin Operasi

Pasir laut
Penampakan pulau yang menyempit, berbanding terbalik dengan Singapura yang daratannya terus meluas. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Menurutnya pengaturan dan izin ekspor pasir laut menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari tiga kementerian tersebut. Dengan petunjuk teknis tersebut maka diharapkan tidak akan merusak lingkungan.

 Herry Taosa tak ingin kejadian 20 tahun lalu kembali terulang saat ini. Pada 2003 izin ekspor pasir laut jor-joran dengan tidak mempertimbangkan faktor lingkungan. Saat itu ekspor pasir laut dikelola secara serampangan.

"Dulu bisa penambangan di atas 3.000 hektare ke atas, sekarang maksimal 1.000 hektare.

 Herry Taosa mencatat saat ini jumlah perusahaan yang bergabung dengan APPL kurang lebih 30 perusahaan, sedangkan yang memiliki IUP sebanyak 7 perusahaan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya