Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) Kejaksaan Agung tentang pembayaran utang negara kepada produsen dan pengecer minyak goreng simpang siur.
Kemudian, menurutnya putusan Kejaksaan Agung terkait utang minyak goreng tersebut sudah disampaikan melalaui surat, tetapi putusannya tidak jelas.
Baca Juga
"Memang sudah jawaban dari Kejaksaan Agung tapi jawabannya itu, nanti bisa dibaca. Suratnya sebetulnya enggak jelas juga, cuma ada jawaban," kata Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Advertisement
Ia menambahkan, pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tersebut diperlukan dalam proses pembayaran utang minyak goreng ke pengusaha lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
"Ini kan peraturannya yang enggak ada, kita minta fatwa (hukum) yang terang (ke Kejagung), fatwanya itu kurang terang," ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) atas pembayaran utang pemerintah kepada produsen dan pedagang minyak goreng.Â
Kepala Departemen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag)Â Isi Karim mengatakan keputusan itu akan mewajibkan pihaknya untuk melunasi utang minyak goreng kepada pengusaha minyak goreng dan pengusaha ritel.
"LO-nya (legal opinion) sudah keluar. Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin (11/5/2023)," ujar Isy kepada media belum lama ini.
Isy masih ragu soal besaran yang harus dibayar pemerintah kepada Asosiasi  Ritel Indonesia (Aprinddo). Karena pihaknya belum  membuka berkas Departemen Perdagangan.
Catatan Kompas.com menunjukkan Kementerian Perdagangan saat ini berutang Aprindo  Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
Â
Subsidi Minyak Goreng Belum Dibayar, Ini Penjelasan Mendag
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga kini belum membayarkan selisih harga (rafaksi) minyak goreng kepada 54 pelaku usaha.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku hal ini menjadi perhatian utamanya. Saat ini total selisih harga yang belum dibayarkan mencapai Rp 812,72 miliar.
Enam+03:11VIDEO: Perempuan Indonesia Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kok Bisa? Saat ini, BPDPKS belum melakukan pembayaran dikarenakan Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS.
"Kemendag khawatir akan menyalahi aspek penyelenggaraan pemerintahan yang baik apabila tetap melakukan pembayaran tetapi payung hukum regulasinya sudah tidak berlaku," terang Mendag, Rabu (7/6/2023).
Menyikapi hal itu, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag melakukan koordinasi antarlembaga terkait dengan penyelesaian pembayaran dana pembiayaan klaim rafikasi minyak goreng oleh BPDPKS tanpa melanggar peraturan perundang-undangan.
Â
Advertisement
Realisasi Anggaran Tahun 2022 dan Semester I Tahun 2023
Terkait evaluasi kinerja anggaran, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2022 sebesar Rp 2,08 triliun atau 96,89 persen dari total pagu Rp2,144 triliun.
Realisasi anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi anggaran Kementerian Perdagangan tahun 2021 sebesar 95,04 persen.
Adapun pada 2023, realisasi anggaran Kementerian Perdagangan per tanggal 31 Mei 2023 sebesar Rp978,25 miliar atau 41,97 persen dari total pagu Kementerian Perdagangan. Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk meningkatkan capaian indikator kinerja kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran Tahun 2023, sehingga sasaran program dapat tercapai secara maksimal.Â