Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan perbankan untuk membayar premi restrukturisasi perbankan (PRP) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
Namun, kewajiban membayar premi PRP ini berpotensi menaikkan suku bunga kredit. Pasalnya, bank akan melakukan efisiensi untuk meminimalisir beban biaya operasional.
Baca Juga
"Jika premi PRP jadi dilaksanakan pada 1 Januari 2025, bank akan semakin terbebani biaya operasional," ujar Pengamat Perbankan Paul Sutaryono kepada Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).
Advertisement
Padahal, Paul menambahkan, sektor perbankan baru saja dihantam pandemi Covid-19. Sehingga modal bank belum pulih seutuhnya. Itu lantaran banyak nasabah melakukan restrukturisasi kredit, membuat pendapatan bank berkurang.
"Apalagi kelak ketika premi PRP diberlakukan, biaya operasional akan makin menipis. Bisa jadi nanti beban premi PRP akan dibebankan kepada nasabah sebagai pengguna akhir (end user)," ungkapnya.
"Dengan demikian, suku bunga kredit akan naik. Belum lagi ketika ancaman resensi global menjadi kenyataan," tegas Paul.
Untuk itu, Paul menyarankan pemerintah agar kebijakan premi PRP diberlakukan ketika kondisi sudah benar-benar pulih.
Adapun ketentuan pembayaran premi PRP ini bertujuan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Premi restrukturisasi dibayarkan bank sebagai bagian dari premi penjaminan yang dikenakan kepada bank oleh LPS untuk Pendanaan PRP.
Pembayaran premi PRP bakal dilakukan bank sebanyak dua kali dalam setahun kepada LPS. Terbagi dalam dua periode, antara 1 Januari sampai 30 Juni dan 1 Juli sampai 31 Desember.
Mulai 2025 Bank Wajib Bayar Program Restrukturisasi ke LPS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023.
Aturan tersebut mengatur agar Bank-bank di Indonesia wajib melakukan pembayaran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).
Pada Pasal 1 dijelaskan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) merupakan program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Premi PRP sendiri adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP.
"Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP," bunyi Pasal 4.
Adapun untuk pembayaran Premi PRP dijelaskan pada Pasal 5, yakni pembayaran wajib dilakukan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebanyak 2 kali dalam I tahun yakni pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
Untuk besaran premi masing-masing bank berbeda-beda jumlahnya, besaran premi dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.
Jumlah aset yang dimaksud dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dalam setiap periode, dan tingkat Risiko Bank menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam setiap periode.
Pada Pasal 16 tertulis bahwa Premi PRP dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk periode 1 Januari 2O25 sampai dengan 30 Juni 2O25.
Advertisement
Presentase
Berikut persentase premi yang harus dibayarkan oleh bank:
Bank Peringkat Komposit 1
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0020 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0025 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0030 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035 persen
Bank Peringkat Komposit 2
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0040 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0045 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0050 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,055 persen
Bank Peringkat Komposit 3
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0045 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0050 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0055 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060 persen
Bank Peringkat Komposit 4
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,0000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,0050 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,0055 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,0060 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,0065 persen
Bank Peringkat Komposit 5
- Bank dengan aset sampai Rp 1 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset Rp 1-10 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset Rp 10-50 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset Rp 50-100 triliun : 0,000 persen
- Bank dengan aset di atas Rp 100 triliun: 0,000 persen.