Tarif QRIS Naik 0,3 Persen per 1 Juli 2023, Siapa Diuntungkan?

Pengamat menilai naikknya tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro dianggap lebih menguntungkan perbankan dan penyedia jasa pembayaran

oleh Ilyas Istianur PradityaTira Santia diperbarui 12 Jul 2023, 21:48 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2023, 18:31 WIB
Tarif QRIS
Penyesuaian ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menilai naiknya tarif Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro dianggap lebih menguntungkan perbankan dan penyedia jasa pembayaran.

"Kami melihat, dari sisi perbankan dan penyedia jasa pembayaran, hal ini dapat mendatangkan keuntungan, mengingat akan ada pembagian yang didapatkan kepada Lembaga-lembaga tersebut," kata Josua kepada Liputan6.com, Kamis (6/7/2023).

Namun demikian, menurutnya kenaikan MDR layanan QRIS  menjadi biaya bagi pelaku usaha yang menggunakan fasilitas QRIS.

Kendati begitu, walaupun terjadi peningkatan biaya MDR, QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.

Selain itu, kemudahan, serta kenyamanan bertransaksi akan menjadi alasan utama bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menggunakan fasilitas QRIS ini.

"Kami menilai, meskipun akan ada peningkatan biaya tersebut, QRIS akan tetap menjadi pilihan dalam bertransaksi. Biaya yang masih relatif lebih murah," ujarnya.

Berlaku 1 Juli 2023

Sebagai informasi, terdapat apenyesuaian tarif MDRunt Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen. Penyesuaian ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.

Merchant discount rate (MDR), yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.

MDR dibayarkan oleh merchant  kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.

 

 

Layanan QRIS Bagi Pedagang Kena Tarif 0,3%, Dibebankan ke Konsumen?

Tarif QRIS
Dengan QRIS, pelanggan dapat membayar langsung menggunakan dompet digital yang terhubung dengan kode QR yang dihasilkan oleh pedagang atau penyedia jasa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Bank Indonesia melakukan penyesuaian besar Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi pelaku usaha mikro. Penyesuaian ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, ada penyesuaian tarif MDRunt Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," ujar Perry dalam keterangan resmi Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, dikutip Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan, MDR merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant, sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan. 

Lebih lanjut, Perry mengakui bahwa adopsi QRIS semakin meluas, tecermin pada penambahan jumlah pengguna hingga 35,80 juta dan merchant  QRIS sebanyak 26,1 juta.

"Saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara," pungkasnya. 

 

Selanjutnya

Tarif QRIS
Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul dari penyediaan layanan QRIS. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebagai informasi, Merchant discount rate (MDR), yaitu tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia.

MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya