Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah kategori investasi ilegal yang marak tersebar di berbagai daerah.
Kasubdit V Dittipideksus, Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ma'mun mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pembagian tugas mulai dari Jakarta, Bandung, hingga Yogyakarta untuk melakukan pengawasan dalam upaya mencegah bertambahnya korban investasi atau jasa keuangan ilegal.
Kategori pertama terkait investasi ilegal adalah Fixed Income Products, dimana produk ini menawarkan imbal hasil (return) yang dijanjikan secara fixed (tetap) dan tidak akan terpengaruh oleh risiko pergerakan harga di pasar.
Advertisement
"Kalau di sekuritas ini aneh, karena akan sangat berpengaruh pada pasar pasar," ujar Kombes Pol. Ma'mun dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru yang disiarkan OJK pada Kamis (3/8/2023).
Kategori kedua adalah simpanan yang menyerupai produk perbankan (Tabungan atau Deposito), dimana pada beberapa kasus berupa Surat Delivery Order (DD/O) atau surat berharga yang diterbitkan suatu perusahaan.
"Ada juga yang (diklaim) sebagai produk produk perbankan padahal (oknum) tidak mengantongi hak untuk mengeluarkan produk perbankan tersebut," jelasnya.
Kategori Investasi Ilegal Lain
Adapun kategori investasi ilegal lainnya berupa penyertaan modal investasi, di mana dana yang terkumpul dari masyarakat dijanjikan akan ditempatkan pda lebih dari satu instrumen keuangan atau pada sektor rill.
Kemudian ada juga program investasi online melalui internet, yang menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin.
"Bahkan kalau main game online kerap muncul penawaran investasi online, disebutnya tanpa risiko, dan (rayuan) lainnya," ungkap Kombes Pol. Ma'mun.
Â
Metode Pemasaran Investasi Ilegal
Kombes Pol. Ma'mun pun mengungkapkan metode pemasaran investasi ilegal sebagai berikut :
Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga pemasaran secara langsung atau melalui bisnis dengan menggunakan sistem yang merupai pemasaran berantai.
- Pada beberapa kasus, penawaran produk investasi dilakukan dengan menggunakan Kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah
- Penawaran produk investasi dengan menggunakan media internet/online.
- Dana masyarakat umumnya dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa pialang berjangka dan/atau perusahaan efek yang sering disebut sebagai aliansi strategisnya.
- Perusahaan pengerah dana masyarakat secara ilegal bertindak seolah olah sebagai agen dari perusahaan investasi yang berada di dalam maupun di luar negeri atau bekerja sama dengan pengelola dana investasi yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri yanh telah mempunyai izin sah dari otoritas.
Advertisement
OJK Temukan Lagi 434 Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi)Â mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menemukan 434 tawaran pinjaman online ilegal.
"Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media," terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/8/2023).
Disebutkan, sejumlah website file sharing pinjaman online ilegal ini antara lain adalah apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.
Tak hanya itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat," jelas mereka.
Satgas mencatat, sejak tahun 2017 sampai 31 Juli 2023, mereka telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang diduga ilegal, dihimbau untuk dapat melaporkannya kepada Kontak resmi OJK yaitu 157, Whatsapp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Satgas juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:
- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage,gallery, dan history call;
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Masyarakat Dihimbau Waspada pada Modus Penipuan Salah Transfer
Selain itu, Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus "salah transfer".Â
Modus ini berasal dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.
Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
2. Mengumpulkan bukti "salah transfer"Â tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan "penahanan dana" atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.
Advertisement