Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon santai gugatan senilai Rp28,15 triliun yang dilayangkan PT Indobuildco selaku mantan pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Diketahui, PT Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan, gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama. Apalagi, pengadilan selalu memenangkan pihak pemerintah selaku tergugat.
"Perkara ini bukan perkara baru. berkali-kali diuji pengadilan, dan mereka kalah," ujar pria yang akrab disapa Toni kepada awak media di Sheraton Hotel Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Diminta Legowo
Sebaliknya, Toni meminta kubu Pontjo Sutowo untuk lebih legowo menerima putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan putusan itu, pemerintah memutuskan untuk mengelola sendiri Hotel Sultan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Advertisement
"Jadi, nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," tegas Toni.
Pun, Pontjo Sutowo dianggap sudah kenyang dalam memperoleh manfaat ekonomi atas pengelolaan Hotel Sultan. Sehingga, tidak ada alasan untuk menyerahkan pengelolaan Hotel Sultan kepada pemerintah.
"Toh, dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada ini kan sudah dinikmati sekian lama, ekonomi secara produktif, ada hotel, dan apartemen. Saya sih imbau saja taat pada hukum," pungkas Toni.
Diberitakan sebelumnya, kubu Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco melayangkan sejumlah gugatan terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu poin gugatan tersebut berisi permintaan ganti rugi Rp 28 triliun atas sengketa Hotel Sultan di GBK.
Â
Pemerintah 3 Kali Menang Atas Gugatan dari Pontjo Sutowo
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Eddy Hiariej menuturkan PT Indobuildco telah mengajukan tiga kali PK atas perkara yang sama yaitu, sengketa lahan Hotel Sultan. Adapun PK keempat diputus tanggal 21 Juni 2022.
"Dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1," ucap Eddy.
Menurut dia, pemerintah telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Hotel Sultan. Eddy pun memastikan gugatan yang diajukan PT Indobuildco ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) saat ini tidak mempengaruhi masa transisi pengelolaan Hotel Sultan.
"Sama sekali tidak. Karena ibarat makanan, gugatan yang diajukan itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 952 tahun 2006. Dan itu juga ketika dalam PK pertama juga sudah digugurkan mengenai hak kepemilikan dari Sekretariat Negara," tutur Eddy
Â
Â
Advertisement
Menteri ATR/BPN Tolak Perpanjangan HGB Hotel Sultan yang Diajukan Pontjo Sutowo
Konflik penutupan Hotel Sultan hingga kini masih berlanjut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menegaskan pihaknya menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGU)Â Hotel Sultan.
Artinya pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak berhak lagi menjalankan usahanya di kawasan Gelora Bung Karno tersebut.
 "Yang jelas APBN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai," kata Hadi saat ditemui usai Rapat Kerja Nasional Performa Agraria, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang portal sebagai tanda bahwa Hotel Sultan ditutup. Namun, baru-baru ini PT Indobuldco diduga melakukan perusakan portal dan barang-barang milik PPKGBK.
Adapun terkait hal tersebut, Hadi mempercayakan dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan secara profesional. "Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, mengatakan terkait perkara tersebut Pemerintah telah menang berkali-kali di pengadilan, ia pun menyarankan agar pihak Pontjo Sutowo mengikuti proses hukum.
"Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg," ujar Juli.
Lebih lanjut Juli menyebut, lahan Hotel Sultan adalah aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Diketahui HGB PT Indobuildco berakhir pada Maret-April, artinya pihak PT Indobuildco tidak berhak lagi menempati lahan tersebut.
"Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum," pungkasnya.
Â
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com