Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, atau UU ASN semakin memberikan keleluasaan bagi PNS untuk mengisi jabatan di luar instansi pemerintahan.
Tak hanya soal tata kelola dan manajemen ASN semisal perekrutan CPNS, UU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Agus Yudi Wicaksono, mengatakan kemudahan mobilitas talenta secara nasional juga semakin terbuka.
Advertisement
Sehingga ASN atau PNS bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, misalnya BUMN/BLU. Termasuk menerapkan fleksibilitas pengisian TNI dan Polri ke jabatan sipil, dan sebaliknya.
Sebelumnya, pada UU Nomor 5/2014 memang sudah disebutkan bahwa TNI dan Polri bisa menduduki jabatan sipil. Dalam UU ini, kebijakan tersebut bersifat resiprokal atau dua arah.
Â
"Namun kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah," tegas Yudi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Penataan Tenaga Non-ASN
Terkait penataan tenaga non ASN juga diatur, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat dilakukan. "Termasuk menduduki jabatan tinggi pratama tertentu pada instansi pusat prioritas tertentu," imbuhnya.
Lainnya, UU ASN juga juga mengatur soal penyederhanaan jabatan pada jabatan pelaksana yang sebelumnya ribuan menjadi 3 jenis saja dan jabatan fungsional. Instansi pembina akan fokus pada pengembangan jabatan fungsional tidak lagi pada penetapan formasinya
Kemudian, percepatan pengembangan kompetensi tidak lagi dibatasi dengan 20 jam pelajaran, tetapi terbuka bisa dilakukan dengan fleksibel dan dinamis sesuai kebutuhan pegawai ASN. Bahkan PPPK yang sebelumnya tidak berkesempatan, kini bisa mengembangkan kompetensi termasuk melalui jalur pendidikan. "Sepanjang kinerja yang bersangkutan dapat dilakukan dengan baik. Pengembangan ini merupakan hak dan kewajiban yang mesti difasilitasi bagi pegawai," jelas Yudi.
Lewat UU ASN, Rekrutmen CPNS Bisa Dilakukan Terpisah oleh Masing-masing Instansi
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, atau UU ASN. Lewat regulasi ini, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CPNS secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.Â
Sebelumnya, Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi. Hal itu menimbulkan instansi pemerintah menjadi tidak fleksibel jika ada perubahan strategi organisasi.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Agus Yudi Wicaksono, menyampaikan 7 agenda transformasi yang menjadi pilar dalam UU ASN, termasuk transformasi terkait rekrutmen CPNS dan PPPK.Â
Pasalnya, usulan penambahan formasi tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional. Sehingga alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya.
Perubahan yang dibawa dalam UU ASN adalah, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia. "Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya," jelas Yudi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
Â
Advertisement
Instansi Pemerintah
Instansi pemerintah juga diimbau untuk menganalisis mana jabatan yang positive growth dan negative growth. Yudi menambahkan, saat ini pemerintah bergerak ke arah digital, jabatan-jabatan yang tugasnya bisa dilakukan dengan teknologi seharusnya mengalami negative growth.Â
Agenda transformasi terkait sistem rekrutmen ini adalah fleksibilitas waktu seleksi. Jika tahun sebelumnya seleksi dilakukan secara serentak, kini pemerintah bisa melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.Â
Sebagai contoh, pegawai di salah satu instansi ada yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut bisa mengajukan diri untuk melakukan seleksi ASN.Â
"Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional," jelas Yudi.