Akhirnya, Otorita IKN Buka-bukaan Alasan Investor Asing Belum Masuk ke IKN

Otorita IKN mencatat telah menerima 305 surat pernyataan minat atau letter of intent (LOI) untuk ikut berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Nov 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2023, 12:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan Stanford Stanford Doerr School of Sustainability, Standford University. (Dok Otorita IKN)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan Stanford Stanford Doerr School of Sustainability, Standford University. (Dok Otorita IKN)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Agung Wicaksono, buka suara soal alasan pemerintah mengerem investasi dari luar negeri ke kawasan IKN.

Agung mengungkapkan, alasan Pemerintah mengerem investasi dari luar negeri lantaran minat investor domestik terhadap IKN sangat banyak. Oleh karena itu, pihaknya lebih memprioritaskan investor dalam negeri.

Otorita IKN mencatat telah menerima 305 surat pernyataan minat atau letter of intent (LOI) untuk ikut berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN. Sebagian besar surat pernyataan minat tersebut berasal dari investor dalam negeri sebanyak 172 LOI, dan sisanya dari investor asing 133 LOI.

"Jadi kalau 172 (LOI) dari 305 (LOI) ini adalah merah putih maka sisanya tentunya sekitar 133 (LOI) itu adalah investor asing, dan bisa dilihat sebarannya yang paling banyak pula dari Asia Singapura Jepang Malaysia Korea tapi juga ada Amerika dan negara-negara Eropa, negara Timur Tengah dan lain-lain," kata Agung dalam Konferensi Pers Update Pembiayaan & Investasi di IKN nusantara, secara daring, Senin (20/11/2023).

Untuk rinciannya dari 305 surat pernyataan minat tersebut terdiri dari Indonesia 172 LOI, Singapura 27 LOI, Jpang 25 LOI, Malaysia 19 LOI, China 19 LOI, Korea Selatan 9 LOI, Amerika Serikat 7 LOI, Finlandia 3 LOI, Spanyol 3 LOI, Uni Emirat Arab 2 LOI, Thailand 2 LOI, Jerman 2 LOI, dan lainnya 18 LOI.

 

Proses Berinvestasi di IKN Nusantara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Jokowi membangun satu tempat latihan terpusat untuk Tim Nasional Kesebelasan Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Tangkapan layar YouTube)

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN. Proses pertama, yakni penyerahan surat pernyataan minat (LOI).

Kedua, tinjauan dan penilaian sektr skala poritas LOI. Dalam tahapan kedua ini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otorita IKN diminta untuk memprioritaskan investor domestik.

"Jadi, di tahap ini memang dilakukan prioritisasi, penilaian evaluasi terhadap LOI. Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa Presiden bilang ini agak direm sedikit atau gas ini dilakukan dalam tahap dua ini, tapi jelas minat sangat tinggi dan prioritisasi kepada sektor yang diminati oleh investor merah putih domestik," jelasnya.

Selanjutnya, tahapan ketiga yakni one on one meeting. Keempat, penyerahn surat konfirmasi. Kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor. Keenam, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan Data Request. Ketujuh, studi kelayakan. Tahapan ke delapan yakni kesepakatan.

 

Investor Domestik Lebih Cepat

Jokowi Groundbreaking Infrastruktur di IKN Nusantara
Presiden Jokowi melakukan groundbreaking sejumlah infrastruktur di IKN Nusantara, seperti bandara VVIP, rumah sakit, hingga sekolah. (Foto: Sekretariat Presiden)

Menurutnya, dalam 8 tahapan tersebut, Otorita IKN menilai investor domestik sangat cepat dalam menindaklanjuti pernyataan minat terhadap IKN, dibandingkan investor asing.

"Tahapan selanjutnya mulai dari one on one meeting awal sampai kepada kesepakatan, saya bilangnya investor domestik lebih sat set dalam proses mengevaluasi antara istilahnya risiko dan keuntungannya, dan kemudian juga mengambil keputusan hingga sampai kepada kesepakatan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya