Kejar Malaysia-Kamboja, Prabowo Subianto Mau Kerek Rasio Pajak Naik 6%

Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto membidik kenaikan rasio pajak sebear 5-6 persen dari capaian saat ini. Dengan begitu, posisi Indonesia disebut bisa sejajar dengan Malaysia hingga Kamboja.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Jan 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024, 15:30 WIB
Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran di Gedung Balai Buntar, Kota Bengkulu, Kamis (11/1/2024) (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran di Gedung Balai Buntar, Kota Bengkulu, Kamis (11/1/2024) (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto membidik kenaikan rasio pajak sebear 5-6 persen dari capaian saat ini. Dengan begitu, posisi Indonesia disebut bisa sejajar dengan Malaysia hingga Kamboja.

Prabowo mengatakan, rasio pajak di negara-negara tetangga sudah jauh lebih tinggi dari Indonesia. Misalnya, Thailan dan Vietnam yang disrbut mencapai 16 persen dan 18 persen.

"Jadi rasio pendapatan kita pajak plus penghasilan yang lain itu sudah di sekitar 12 persen, tetapi benar Thailand, Vietnam, tetangga-tetangga kita sudah 16 persen sudah 18 persen," kata Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin Indonesia: Menuju Indonesia Emas 2045, di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

"Saya bertanya, apa sih bedanya kita dengan orang Thailand dan orang Vietnam, apa kita lebih bodoh atau apa masalahnya. Jadi if they can do it, we must also do it, kita tidak boleh menyerah," tegasnya.

Dia pun meramu strategi untuk meningkatkan rasio pajak sebesr 5-6 persen kedepannya. Salah satu caranya berbasis pada keputusan politik.

Artinya, hal ini bergantung dari keputusan yang diambil oleh pemerintah guna meningkatkan rasio pajak tadi.

"Jadi pertama semua itu berasal dari will, kehendak politik, political will, ada nggak political will untuk sama dengan Malaysia Thailand Vietnam dan Kamboja sekalipun, dan kalau ada political will kita cari upayanya antara lain dengan komputerisasi dengan digitalisasi dan dengan efisiensi transparansi," tuturnya.

Naik 6 Persen

Guna mengejar Malaysia, Thailand, hingga Kamboja tadi, dia kembali mengungkit soal peran badan khusus penerimaan negara.

"Oleh karena itu kita mau pisahkan badan penerimaan tersendiri supaya lebih efisien si Menteri Keuangan tidak perlu untuk mikirin atau mengurusi itu, ada Badan Khusus kemudian kita pisahkan antara treasury antara pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan. Sasaran kita kita harus naik dari 12 persen kita harus naik ke 5 persen atau 6 persen," sambung Prabowo.

Informasi, mengaca pada data Kementerian Keuangan, rasio pajak pada 2023 mencapai 10,21 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dari target awal sebesar 9,61 persen.

 

Lebur DJP dan Bea Cukai

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Sebelumnya, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan memisalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nantinya akan dibentuk satu lembaga yang fokus mengurusi penerimaan negara.

Diketahui, keduanya mengurusi soal penerimaan terhadap negara. Diantaranya, pemungutan pajak dari wajib pajak, pemungutan bea dari barang masuk dan keluar, hingga mengurusi pungutan terhadap barang kena cukai.

Menurut Gibran Rakabuming Raka, cara ini bisa meningkatkan penerimaan pajak dan juga rasio pajak di Indonesia.

"Gimana caranya menaikkan penerimaan pajak atau menaikkan rasio pajak? Saya sudah sebut tadi di segmen sebelumnya, kita akan membentuk Badan Penerimaan Negara, dikomandoi langsung oleh Presiden. Sehingga akan mempermudah koordinasi dengan kementerian terkait," ungkap dia dalam Debat Cawapres 2024, di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

 

Badan Penerimaan Negara

Prabowo-Gibran mendaftar Pilpres 2024
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diarak oleh para pendukungnya dari Taman Suropati untuk kemudian menuju ke KPU untuk mendaftarkan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Badan Penerimaan Negara tadi, Gibran mengatakan kalau DJP dan Dirjen Bea Cukai akan masuk dalam lembaga tersebut. Artinya, kedua direktorat jenderal ini tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Gibran menegaskan kalau badan ini tak akan lagi mengurusi soal pengeluaran negara.

"Jadi, DJP dan Bea Cukai akan dilebur menjadi satu sehingga fokus dalam penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran," tegasnya.

Infografis Harta dan Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Harta dan Gurita Bisnis Gibran Rakabuming Raka. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya