Liputan6.com, Jakarta - Saat debat calon wakil presiden (cawapres) pada Minggu, (21/1/2024), cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyampaikan sejumlah keputusannya yang berpihak untuk lingkungan hidup saat duduk sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menuturkan, pada saat di Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membacakan vonis dan mengetok palu yang mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. "Itu putusan MK, aktivis bicara lingkungan hidup ditangkap itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita,” kata Mahfud MD saat debat cawapres kedua, Minggu, 21 Januari 2024.
Baca Juga
Ia juga pernah membuat putusan MK mengenai definisi hutan adat sehingga membedakan dari definisi hutan negara. “Saya sudah pernah buat putusan MK, saya sendiri ketok palu definisi hutan adat itu betul dibedakan dengan hutan negara. Definisi hutan adat dipakai sering membuat masyarakat adat tersingkir dari lingkungannya,” tutur dia.
Advertisement
Debat capres dan cawapres memasuki debat keempat atau debat kedua untuk cawapres pada Minggu, 21 Januari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tema debat keempat yakni tema energi dan sumber daya alam, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.
Tiga kandidat yakni Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar memaparkan visi misi dalam debat cawapres.
KPU menetapkan lokasi debat sesi keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Debat Pilpres untuk kandidat Cawapres kembali digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.