OJK: Tersisa 1 Pinjol Belum Turunkan Bunga Pinjaman  

Saat ini tersisa hanya 1 perusahaan peer-to-peer lending atau pinjaman online yang belum mengikuti aturan bunga baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 23 Jan 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Saat ini tersisa hanya 1 perusahaan peer-to-peer lending atau pinjaman online yang belum mengikuti aturan bunga baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

"Sudah turun, kemarin tinggal satu (perusahaan P2P lending),” kata Agusman kepada media di kawasan Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1/2024). 

Namun, Agusman tidak menyebut secara spesifik perusahaan mana yang belum mengikuti aturan bunga baru.

Jumlah ini menandai penurunan dari 13 pinjaman online yang awal tahun ini diumumkan OJK belum mematuhi aturan bunga baru pada periode 1 hingga 4 Januari 2024.

Sebagai informasi, aturan bunga baru itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023. 

Dalam SE tersebut, OJK mengatur batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4 persen menjadi 0,3 persen per hari pada 2024, 0,2 persen per hari pada 2025, dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Sebelumnya, pada awal Januari 2024, OJK mencatat terdapat 13 penyelenggara peer to peer lending yang masih melampaui batas bunga pinjaman online dan denda maksimum pada 1-4 Januari 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OJK Bidik Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Rp 20 Triliun di 2024

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik penyaluran perusahaan modal ventura capai Rp 20 triliun di tahun 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, target itu didukung oleh pembiayaan perusahaan modal ventura yang tumbuh positif dalam beberapa tahun terakhir.

“Kalau akhir tahun (2024) bisa sampai Rp 20 triliun, itu sudah sangat bagus, karena ini industrinya early, kita masih melihat ke mana arah mereka bergerak," kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap  Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 di Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1/2024).

Realisasi Penyaluran

Dalam kesempatan itu, Agusman memaparkan bahwa, pada tahun 2018, penyaluran perusahaan modal ventura kepada berbagai unit usaha menyentuh Rp 8 triliun.

Hingga pada tahun 2022, penyaluran modal ventura naik cukup signifikan hingga sebesar Rp. 18 triliun.

"Artinya (penyaluran modal ventura) meningkat 200 persen, ini diberikan kepada 2,28 juta pasangan usaha atau mitra bisnis,” katanya. 

1,71 juta di antara penyaluran tersebut berlokasi di Pulau Jawa, dan 573 ribu di luar Pulau Jawa. 

“Artinya di luar Pulau Jawa peluangnya masih cukup besar bagi perusahan modal ventura," jelas Agusman.

 


Peta Jalan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

OJK pada Selasa (22/1) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2004-2028.

Roadmap ini disusun untuk mendorong kontribusi modal ventura terhadap perekonomian nasional, khususnya pembiayaan perusahaan rintisan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Roadmap tersebut hadir dengan adanya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai landasan kuat bagi industri modal ventura. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya