Danacita Janji Tak Kasar saat Tagih Utang UKT ke Mahasiswa ITB

Sempat viral informasi mengenai keluhan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) atas opsi pembayaran biaya uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang tinggi.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Feb 2024, 16:45 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2024, 16:45 WIB
Direktur Danacita Harry Noviandry dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024). (Tira/Liputan6.com)
Direktur Danacita Harry Noviandry dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Danacita Harry Noviandry memastikan, tim dari Danacita yang berkomunikasi langsung dengan penerima pinjaman telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan, hingga proses penagihan pinjaman dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami berkomitmen menerapkan etika pengaihan dengan baik dan benar, staf kami sudah melalui pelatihan dan sudah memiliki sertifikat. Mereka (AFPI) juga sudah mengeluarkan koridor step-step penagihan," kata Harry dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Diketahui, sebelumnya sempat viral informasi mengenai keluhan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) atas opsi pembayaran biaya uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang tinggi. Adapun platform pinjol yang dikeluhkan mahasiswa ITB tersebut PT Inclusive Finance Group atau Danacita.

Menanggapi hal tersebut,Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo, menegaskan Danacita tidak melakukan paksaan kepada calon penerima dana, karena Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan.

"Kami tidak memaksa mahasiswa dan kami tidak mengharapkan kampus mitra kami memaksa mahasiswa, keputusan terakhir ada di tangan mahasiswa dan orangtua, mereka bisa menentukan mana yang terbaik," ujar Alfonsus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Disalurkan ke Rekening Kampus

Direktur Danacita Harry Noviandry dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024). (Tira/Liputan6.com)
Direktur Danacita Harry Noviandry dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024). (Tira/Liputan6.com)

Di samping itu, Danacita juga menjunjung transparansi dan prinsip itikad baik. Pihaknya juga memastikan 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan.

"Semuanya (dana pinjaman mahasiswa) langsung kami transfer ke lembaga pendidikan untuk memenuhi tepat guna, dan kita hanya membiayai biaya pendidikan," ujarnya.

Diketahui, Danacita selalu mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang dibenkan.

Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali

Adapun seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali). Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.


Viral Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan ITB

Kampus ITB
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). (www.itb.ac.id)

Sebelumnya, Viral di media sosial X (dahulu bernama Twitter) mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan memakai pinjaman online.

Di media sosial X, salah satu akun @ITBfess mengunggah foto seperti pamflet yang menginformasikan pembiayaan pendidikan melalui angsuran kulihan secara bulanan yang bermitra dengan pihak ketiga. Pada pamflet itu juga menyebutkan tersedia pilihan cicilan enam bulan dan 12 bulan. Proses pengajuan cicilan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.

Akun tersebut juga mengunggah simulasi pengajuan misalkan biaya pendidikan Rp 12.500.000 dengan nominal yang dibutuhkan ada enam bulan dan 12 bulan yang dikutip dari @ITBfess. Tertera di unggahan tersebut waktu 12 bulan.Rancangan biaya pendidikan itu dicicil per bulan dengan biaya Rp 1.291.667 per bulan dengan durasi pembayaran 12 bulan. Biaya bulanan platform 1,75 peresen dan biaya persetujuan 3 persen.

Terkait hal tersebut, pihak ITB memberikan penjelasan seperti dikutip dari laman ITB, Jumat (26/1/2024). Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menuturkan, ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaran pendidikan.

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTB-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB memberikan otonomi dalam tiga bidang antara lain pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelola keuangan secara mandiri.

Dalam hal itu, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebut bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT itu wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi.


Metode Pembayaran UKT

Selanjutnya sebelum terbitnya, Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Pada pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB.

Menjelang semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.

Naomi menuturkan, untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.

Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,” ujar Naomi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya