Antam Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya,Budi Said.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Feb 2024, 21:30 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2024, 21:30 WIB
Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Fernandes Raja Saor dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya, Budi Said. (Maulandy/Liputan6.com)
Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Fernandes Raja Saor dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya, Budi Said. (Maulandy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich Surabaya,Budi Said.

Pada persidangan Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Perkara Aquo) pada 6 Februari 2024, telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.
  2. Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara.
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

"Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai," ujar Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Fernandes membeberkan, dalam penetapan tersebut terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said. Pertama, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan. 

"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan," jelas Fernandes.

Status Hukum Antam

Kedua, Majelis Hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN. Sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. 

"Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," terang Fernandes.

Fernandes mengatakan, pihak Antam mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini. Dengan klaim bahwa Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya.

"Terimakasih kami ucapkan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 387 atas pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Penetapan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN," tuturnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya