Liputan6.com, Jakarta Proses migrasi sistem Tiktok dan Tokopedia makin mendekati waktu yang ditentukan ditetapkan yakni pada Maret 2024 untuk memenuhi aturan e-commerce.Sebagaimana diketahui Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu untuk menjalankan proses migrasi selama 4 bulan sejak 12 Desember 2023.
Kemendag sudah memberikan keterangan bahwa proses integrasi sistem TikTok dan Tokopedia saat ini masih berjalan dan mendekati rampung. Kemendag kembali menegaskan bahwa kini seluruh sistem pembayaran, yang masih menjadi perhatian Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga minggu lalu, telah beralih ke Tokopedia.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi turut mendukung dan berharap proses yang sudah dicapai oleh Tiktok dan Tokopedia ini dapat segera rampung.
Advertisement
Dia menjelaskan, dalam prosesnya, migrasi sistem dalam teknologi informasi memang dibutuhan waktu yang variatif bisa sebulan, dua bulan hingga lebih dari dari setahun. Hal ini karena dibutuhkannya sinkronisasi dari dua perusahaan atau bahkan lebih.
"Kompleksitas migrasi ditentukan dari bagaimana jenis perusahaannya, besaran perusahaan seperti jumlah karyawan, sistemnya di mana saja dan lain-lain," kata dia dikutip Senin (26/2/2024).
Di sisi lain, waktu yang diberikan oleh Kemendag untuk migrasi sistem TikTok dan Tokopedia yakni 4 bulan dapat dibilang cukup singkat. Dalam beberapa kasus, peralihan sistem membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, seperti yang terjadi antara PT Indosat Tbk. dengan PT Hutchison 3 Indonesia.
Selain itu, adanya kabar pelanggaran aturan dari operasional TikTok Shop. Terutama, soal belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce. Heru menjelaskan, sebenarnya di Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sudah jelas bagaimana mengatur social media dan e-commerce termasuk pembayarannya dimana media sosial hanyalah menjadi fasilitator dari e-commerce untuk memasarkan produk tetapi proses transaksinya tetap dilakukan di e-commerce.
“Apakah bisa kemudian seamless, seolah-olah transaksi dilakukan di media sosial. Hal itu bisa dilakukan, tapi nanti kita bisa lihat dalam algoritmanya dan sebenarnya banyak juga yang telah melakukan hal tersebut. Seolah-olah terjadi di media sosial, namun seseungguhnya tercatat di sistem e-commerce. Ini menegaskan bahwa sosial media tidak melakukan pembayaran, tapi pembayaran dilakukan di e-commerce,” tutup Heru.
Wamendag: Kolaborasi TikTok dan Tokopedia Ada Migrasi yang Masih Diproses
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Republik Indonesia, Jerry Sambuaga menjelaskan terkait aplikasi TikTok yang masih melakukan transaksi perdagangan di platformnya.
Jerry Sambuaga menuturkan dalam Permendag No 31 tahun 2023 media sosial tidak boleh berjualan. Media sosial agar bisa melakukan transaksi harus mengajukan izin untuk berjualan online, dalam hal ini transaksi menggunakan sistem elektronik.
"Tiktok sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, Tokopedia sebagai platform penyedia untuk jualan. Namun, tentu ada migrasi, ada sesuatu yang harus diselaraskan, ada sesuatu yang harus disinkronkan antara Tiktok dengan Tokopedia dalam rangka menselaraskan dengan Permendag No 31 tahun 2023," ujar Jerry.
Wamendag menambahkan, saat ini pihak Tokopedia dan TikTok sedang melakukan aspek teknis dari kedua platform tapi ada aspek teknis.
"Misal dari sisi pembayaran, bagaimana transaksinya, bagaimana setelah penggabungan, itu sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan, di proses oleh teman-teman pelaku,” lanjut Jerry.
Menurut Jerry, proses teknis ini memerlukan waktu sehingga proses tidak bisa cepat karena ini proses yang mesti dilalui.
"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar, Ketika Permendag No 31 tahun 2023 menyebut dengan jelas bahwa tidak boleh jualan di media sosial tentu yang harus dilakukan adalah mencari cara supaya tidak ada yang dilanggar,” ujar dia.
Advertisement
Menkop UKM Sebut TikTok Masih Langgar Aturan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok dinilai masih melanggar ketentuan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar Kementerian dan Tiktok masih melanggar Permendag 31 tahun 2023," kata Teten saat ditemui di kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Diketahui sebelumnya aplikasi asal China ini tidak bisa menjalankan TikTok Shop yang merupakan platform jual beli karena tidak memiliki izin e-commerce. Namun, setelah bekerjasama dengan Tokopedia dan kembali beroperasi pada 12 Desember 2023 lalu, TikTok Shop masih melakukan aktivitas jual beli di aplikasi TikTok.
Padahal Pemerintah hanya memperbolehkan TikTok untuk memanfaatkan platform sosial media sebagai sarana promosi bukan untuk kegiatan transaksi jual beli.
"Ya pisah dong, kita ada dua hal, TikTok investasi di tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin tiktok investasi di Tokped-nya, kita masalahkan tiktok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Menkop UKM.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tenggat waktu maksimal 4 bulan bagi paltform TikTok untuk memisahkan proses transaksi pembelian dari aplikasi media sosial. Oleh karena itu, Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kemendag perihal pengaturan tersebut. "Ya kita nanti tunggu pak Mendag," pungkas Teten.