Tengok Cara Hitung THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas

Dalam aturan, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan upah.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 14 Mar 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah, THR
Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran. Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan suci Ramadan, pengusaha mulai mempersiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Kamis (14/3/2024), Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Permenaker 6 Tahun 2016 dituliskan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus, atau lebih.

Dalam ayat 2 juga tertulis, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

THR Keagamaan juga termasuk untuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran atau jumlah pemberian THR Keagamaan ditentukan dalam Pasal 3, di mana tertulis bahwa besaran THR untuk Pekerja/Butuh dengan masa kerja 12 kerja dan seterusnya diberikan sebesar 1 bulan upah.

“Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” tulis beleid tersebut.

Sedangkan “Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah,” lanjut Pasal 3 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri atas komponen:

Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wage), atau Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, tulis Permanker Nomor 6 Tahun 2016.

Selanjutnya, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah.

Menaker Ida Ingatkan Pengusaha: THR Tidak Boleh Dicicil

Menaker: BLKK Jadi Motor Penggerak Kualitas SDM Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengembangan Kemandirian Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di Kota Semarang Jawa Tengah, pada Kamis (8/2/2024).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziahdengan tegas mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai kewajiban ini kepada para pengusaha.

"Minggu ini, surat edaran akan segera diterbitkan dan disampaikan kepada gubernur serta pengusaha. Saya yakin bahwa semua pihak sudah mengetahui bahwa THR merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh, demi memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Ida menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

"Meskipun hal ini sudah umum dilakukan, surat edaran tetap akan kami berikan kepada gubernur. Proses administrasi masih berjalan dan segera akan kami sampaikan. Biasanya, surat edaran ini dikeluarkan pada awal minggu pertama bulan Ramadan," jelas Ida.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Tidak boleh ada cicilan. Tidak boleh," tegasnya.

Ida juga mengumumkan bahwa pihaknya akan segera membuka kembali posko aduan THR. Posko ini dibuat untuk memberikan tempat bagi pekerja maupun pengusaha untuk mengadukan masalah terkait THR.

"Kami akan membuka posko THR. Surat edaran akan kami sebarkan pada hari Senin atau Selasa, dan posko THR akan kami buka," tambah Ida.

 

Belum Ada Pengusaha Keluhkan Tidak Bisa Bayar THR

Pada hari kedua Ramadan, tidak ada satupun pengusaha yang mengeluhkan kesulitan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Mereka semua sadar betul bahwa membayarkan THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami juga akan membuka posko THR untuk memberikan konsultasi dan menerima pengaduan baik dari pihak pengusaha maupun pekerja," pungkasnya.

  

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya