Industri Elektronik Keluhkan Relaksasi Impor, Cemas Indonesia Dibanjiri Produk China

Pelaku industri elektronik dalam negeri menyatakan sikap kecewa dengan adanya relaksasi impor.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Mei 2024, 18:45 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2024, 18:45 WIB
20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Industri elektronik yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai pertimbangan teknis (pertek), yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian sama sekali tak menghambat produksi sektor elektronika dalam negeri.

Melainkan, dengan adanya larangan dan pembatasan dari pertek tersebut, membuat iklim industri nasional lebih terjamin, khususnya untuk meningkatkan daya saing.

"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman dikutip dari Antara, Minggu (26/5/2024).

Dirinya mengatakan regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang secara teknis dalam aturan tersebut tak lagi memerlukan pertek, dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri.

Hal itu karena pertimbangan teknis merupakan salah satu instrumen penting untuk mengendalikan barang impor yang masuk agar tak mendominasi pasar domestik.

"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," katanya.

Selain itu, dirinya mengatakan, dengan adanya relaksasi barang impor tersebut juga berpotensi bisa menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.

"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," ujarnya.

Dirinya menilai pihaknya mendukung terbitnya Permendag No 36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.

Sebab, dalam regulasi itu, adanya pertek diharapkan bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengatakan penerbitan pertek yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

Hal itu dikarenakan pengerjaan penerbitan pertek tersebut sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.

Para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Terbitkan Aturan Neraca Komoditas, untuk Apa?

Neraca Perdagangan RI
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Surplus ini didapatkan dari ekspor September 2021 yang mencapai US$20,60 miliar dan impor September 2021 yang tercatat senilai US$16,23 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan tentang neraca komoditas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang neraca komoditas.

Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dirilis mengatur tentang neraca komoditas. Hal ini dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan pengaturannya.

“Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan dan pelaksanaan neraca komoditas,” demikian dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, ditulis Jumat (24/5/2024).

Fungsi Neraca KomoditasAdapun neraca komoditas itu berfungsi antara lain sebagai:

1.Dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor

2.Acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional

3.Acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional.

4.Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan di bidang impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian Pembina sektor komoditas.

Perpres tentang neraca komoditas tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 21 Mei 2024. Sedangkan tanggal berlaku pada 20 Juni 2024.

 


Neraca Komoditas

20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Mengenai neraca komoditas, seperti tertuang dalam dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan, neraca komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Tujuan Neraca KomoditasPada pasal 2 merinci mengenai tujuan neraca komoditas antara lain:

1.Neraca komoditas bertujuan untuk:

a.menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor

b. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

c.menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan atau bahan penolong untuk keperluan industri

d.mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya

e.mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan di bidang impor

 

Infografis Poin Penting Revisi Aturan Kebijakan Impor. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Poin Penting Revisi Aturan Kebijakan Impor. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya