Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi berbagai pemberitaan di media beberapa waktu lalu, manajemen Val The Consultant ingin menyampaikan klarifikasi mengenai isu yang beredar tersebut.
Baca Juga
Val The Consultant memiliki izin resmi dengan kode KBLI 78101 LPTKS, bernomor: 560/418/108.3/2020 yang berlaku hingga 18 Agustus 2025. Adapun kode KBLI 78103 LPPRT telah diajukan sejak 2023 dan saat ini pengajuan telah terverifikasi dalam sistem OSS RBA. Perusahaan juga telah memasukkan semua kode KBLI yang relevan dalam kegiatan usaha ke dalam akte pendirian PT, termasuk kode 78103 LPPRT.
Advertisement
Kegiatan ini mencakup aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dari personil domestik, penyediaan sumber daya manusia, manajemen fungsi, serta penyediaan akomodasi.
CEO Val The Consultant, Valentina Maya Sari menyatakan, "Sebagai perusahaan yang taat pada regulasi, kami senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait dan memastikan bahwa semua dokumen serta informasi yang diperlukan untuk perizinan dipenuhi secara tepat dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan." jelas dia
Sementara itu, Presiden Direktur Val The Consultant, Valeriana Rosmaya turut menghadiri undangan Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada tanggal 8 Mei 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Surabaya. Dirinya mengaku sangat mengapresiasi undangan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi forum diskusi tentang penempatan tenaga kerja. Karena ini merupakan komponen utama dalam mengurangi pengangguran. Ini sejalan dengan visi Val The Consultant untuk mengurangi pengangguran, khususnya di sektor pekerja rumah tangga," ujar Valeriana.
Dijelaskan lebih lanjut, Val The Consultant selama ini selalu konsisten berkontribusi dalam membangun Indonesia yang lebih baik. Hal itu ditunjukkan dengan komitmen perusahaan menyediakan sebanyak mungkin lapangan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kami juga ikut terlibat dalam program pemerintah seperti Bimtek (Bimbingan Teknis Petugas Antar Kerja), yang bertujuan meningkatkan kompetensi petugas antar kerja dan mengoptimalisasi pelayanan penempatan tenaga kerja. Hal ini disampaikan oleh Supreme Halim, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia di Val The Consultant," tambahnya.
Oleh karena itu, Val The Consultant menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan sebagai penyalur tenaga kerja ilegal / belum berizin adalah tidak benar.
Kemnaker Sebut Yayasan Penyalur ART Selebgram Aghnia Punjabi Belum Kantongi Izin
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik untuk lebih berhati-hati dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu. Imbauan ini seiring Yayasan PT Val Konsultan Indonesia yang belum kantongi izin berusaha atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).
Yayasan PT Val Konsultan Indonesia itu disorot setelah menyalurkan seorang baby sitter yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram asal kota Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menuturkan, Yayasan PT Val Konsultan Indonesia belum mengantongi izin berusaha atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).
Anwar menuturkan, Yayasan PT Val Konsultan Indonesia mengajukan perizinan berusaha bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga pada Januari 2024. Namun, dari hasil verifikasi di lapangan masih terdapat dokumen yang masih harus diperbaiki.
"Perizinan PT Val telah dilakukan verifikasi dokumen pada bulan Januari 2024. Kemudian Tim Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari – 01 Maret 2024 berlokasi di Kantor PT Val Konsultan Indonesia," kata Anwar saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Adapun sejumlah dokumen yang harus diperbaiki PT Val Konsultan Indonesia. Yaitu belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian sehingga izin tidak dapat diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah dan dokumen lainnya yang belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
"Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," kata Anwar.
Kemnaker mengimbau kepada pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik untuk lebih berhati-hati dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu. Adapun informasi tentang Lembaga Penyalur PRT yang sudah berizin dapat dilihat melalui aplikasi siapkerja.
"Karena kami biasanya mengupload daftar LPTKS, LPPRT dan Job Portal yang sudah berizin dalam aplikasi siap kerja setiap 3 bulan sekali," kata Anwar.
Advertisement